JAKARTA, Jurnal09.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi mengeksekusi terpidana Razman Arif Nasution untuk menjalani hukuman penjara setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Eksekusi dilaksanakan pada Kamis (25/6/2026) oleh Tim Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara di kediaman Razman di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan.
Kepala Kejari Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Sudi Haryansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah inkrah. Kejaksaan menjalankan amar putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sudi dalam keterangan tertulis.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum Dr. H. Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H.
Razman dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Mei 2026, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam amar putusan tersebut, Razman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti 4 bulan kurungan.
Sudi menerangkan, tim jaksa eksekutor tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB untuk menyampaikan salinan putusan Mahkamah Agung sekaligus menjelaskan mekanisme pelaksanaan eksekusi kepada terpidana.
Setelah menerima penjelasan tersebut, Razman disebut bersikap kooperatif sehingga proses eksekusi berlangsung tanpa hambatan.
“Pada pukul 14.14 WIB, terpidana bersikap kooperatif sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan lancar,” jelasnya.
Usai proses administrasi selesai, Razman langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang untuk menjalani masa pidana sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
Kejari Jakarta Utara menegaskan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum melalui pelaksanaan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Rico Ray)