Home » Polda NTB Bongkar 442 Kasus Narkoba dalam Semester I 2026, ratusan Tersangka Diamankan

Polda NTB Bongkar 442 Kasus Narkoba dalam Semester I 2026, ratusan Tersangka Diamankan

MATARAM, Jurnal09.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika melalui penyebaran ratusan kasus sepanjang enam bulan pertama tahun 2026. Dari Januari hingga Juni, Polda NTB bersama jajaran Polres/Polresta berhasil mengungkap 442 kasus bantuan dan peredaran narkoba dengan melindungi 574 tersangka.

Data tersebut disampaikan langsung Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, SE, MH, saat memimpin konferensi pers menyebarkan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Satresnarkoba jajaran di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (26/6/2026).

Dalam jarak tersebut, polisi menangkap 507 tersangka laki-laki dan 67 tersangka perempuan. Selain itu, aparat juga menyita berbagai barang bukti berupa narkotika dan barang berbahaya, di antaranya sabu, ganja, 647 butir ekstasi, 36.995 butir tramadol, 6.370 botol minuman keras ilegal, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Konferensi pers tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai instansi terkait, mulai dari Pemerintah Provinsi NTB, Korem 162/Wira Bhakti, Kejaksaan Tinggi NTB, BNN Provinsi NTB, BPOM, Bea Cukai Mataram, MUI NTB, hingga para pejabat utama Polda NTB dan Kasat Resnarkoba dari seluruh jajaran.

Kapolda NTB menegaskan, melemparkan ratusan kasus tersebut merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Polda NTB dalam menekan peredaran narkotika, obat-obatan berbahaya, dan minuman keras ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat.

«”Kami tegaskan bahwa Polda NTB tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Semangat kami jelas, Cari, Cari, Hancurkan, Perangi Narkoba, dengan niat tulus mengabdi kepada masyarakat,” tegas Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.»

Meski begitu, Kapolda menilai pemberantasan narkoba tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, keberhasilan memutus mata rantai peredaran narkotika membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Ia mengajak pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, media massa, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama memperkuat upaya pencegahan demi melindungi generasi muda dari ancaman penularan narkoba.

«”Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujarnya.»

Dukungan terhadap langkah Polda NTB juga datang dari Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol. Marzuki, SIK, serta Ketua MUI NTB Dr. TGH. Badrun, yang mengapresiasi komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkotika.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Ketua MUI NTB mengungkapkan telah menyiapkan materi khutbah Jumat bertema bahaya narkoba yang akan disampaikan di sekitar 4.250 masjid di seluruh kabupaten dan kota di NTB melalui jaringan MUI dan Kantor Kementerian Agama.

Melalui pendekatan penegakan hukum yang mendidik masyarakat, Polda NTB berharap kesadaran kolektif untuk memerangi narkoba semakin meningkat. Kepolisian menegaskan akan terus memperkuat langkah-langkah penindakan sekaligus pencegahan guna mewujudkan Nusa Tenggara Barat yang bersih dari peredaran narkotika dan berbagai kejahatan yang mengancam masa depan generasi bangsa.

( Rico Ray )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *