JAKARTA, Jurnal09.com – Upaya tersangka Sony Sonjaya (SS) untuk memperoleh status Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026 kandas di tangan penyidik Kejaksaan Agung. Setelah melakukan kajian mendalam, Kejagung menegaskan bahwa Sony Sonjaya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlakuan khusus sebagai pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Menurutnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah mempelajari permohonan yang diajukan tersangka, namun hasil penyidikan menunjukkan bahwa posisi Sony Sonjaya diduga bukan sekadar pihak yang mengetahui perkara, melainkan termasuk salah satu pelaku utama.
“Berdasarkan hasil penelaahan yang dilakukan penyidik, tersangka SS dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara yang sedang ditangani. Oleh karena itu, permohonan Justice Collaborator tidak dapat dikabulkan,” tegas Anang dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Penolakan tersebut sekaligus mempertegas bahwa status Justice Collaborator tidak dapat diberikan secara otomatis kepada setiap tersangka yang mengajukan permohonan. Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi, termasuk bukan sebagai pelaku utama dan memiliki peran signifikan dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap pelaku lain maupun konstruksi kejahatan yang lebih besar.
Anang menjelaskan, mekanisme pemberian status Justice Collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta berbagai pedoman internal yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.
“Seorang pemohon harus mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, memberikan keterangan yang penting bagi pengungkapan perkara, dan yang paling utama bukan merupakan aktor utama dalam tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Menurut Kejagung, kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam menentukan status Justice Collaborator. Sebab, keputusan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang besar dan hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi kriteria berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Meski permohonan Sony Sonjaya ditolak, penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tetap terus bergulir. Penyidik JAM PIDSUS saat ini masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak serta menelusuri aliran peran dan tanggung jawab dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Kejaksaan Agung memastikan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen mengungkap perkara ini secara menyeluruh untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Anang.
Penolakan status Justice Collaborator terhadap Sony Sonjaya menjadi sinyal bahwa Kejagung tidak akan mudah memberikan status khusus kepada tersangka yang diduga memiliki peran sentral dalam perkara korupsi. Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyimpangan pada Program Makan Bergizi Gratis yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
(Rico Ray)
