JAKARTA BARAT, Jurnal09.com – Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 1 Juni 2026 mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Daan Mogot, Jakarta Barat, dipadati wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut pada Kamis (4/6/2026).
Sejak pagi, antrean panjang terlihat di sejumlah loket pelayanan. Ruang tunggu dipenuhi warga yang datang untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dibebani denda keterlambatan yang selama ini menjadi tunggakan.
Lonjakan jumlah wajib pajak terjadi setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan penghapusan sanksi administrasi PKB secara serentak di seluruh wilayah ibu kota. Program yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026 itu merupakan bagian dari stimulus daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PKB Bapenda Jakarta Barat, Carto, mengatakan penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
“Begitu wajib pajak melakukan pembayaran, nilai denda secara otomatis menjadi nol melalui sistem. Tidak ada pengajuan manual maupun biaya tambahan apa pun. Seluruh proses berlangsung transparan dan bebas dari pungutan liar,” kata Carto di sela pelayanan.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajibannya sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Program pemutihan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Abdul Syukur (47), salah seorang wajib pajak, mengaku memperoleh penghematan sekitar Rp1,2 juta setelah denda tunggakan pajak mobilnya selama dua tahun dihapuskan.
“Saya sangat terbantu. Setelah pembayaran dilakukan, dendanya langsung nol di Surat Ketetapan Pajak. Nilainya sekitar Rp1,2 juta. Program seperti ini sangat meringankan masyarakat dan semoga dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Jonifar (64), warga Kebon Jeruk. Menurut dia, penghapusan denda menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani biaya tambahan.
“Program ini sangat baik karena memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa terbebani denda. Ini juga bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak ke depan,” katanya.
Pemerintah t DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan sesuai ketentuan, sementara seluruh sanksi administrasi akan dihapus secara otomatis melalui sistem.
( Rico Ray )