Home » Polres Jakbar Tangkap IRT Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Kembangan, Kerugian Korban Rp55 Juta

Polres Jakbar Tangkap IRT Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Kembangan, Kerugian Korban Rp55 Juta

JAKARTA BARAT, Jurnal09.com – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial DN yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp55 juta.

Pelaku ditangkap Unit Kriminal Umum (Krimum) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu dini hari (3/6/2026) di wilayah Petir, Tangerang, tanpa perlawanan saat berada bersama keluarganya.

Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaz Yudhistira J mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi pada Senin (25/5/2026) sore.

“Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal keluar oleh penghuni untuk membeli makan,” kata Diaz.

Berdasarkan hasil kejadian, pelaku diduga menyasar rumah-rumah yang sedang kosong atau tidak terkunci.

“Hasil pertemuan menunjukkan pelaku menyasar rumah-rumah yang tidak terkunci atau sedang kosong. Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujar Diaz.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor, uang tunai, serta sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp55 juta.

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, penyelidikan masih mendalami kemungkinan adanya penggunaan dana untuk kepentingan lainnya.

Kasus ini juga menyisakan duka bagi keluarga korban. Salah satu korban, Raka Fauzan (21), mengungkapkan bahwa uang yang hilang bukan hanya uang arisan keluarga, tetapi juga tabungan umroh milik ibu yang telah dikumpulkan selama lebih dari satu tahun.

“Yang hilang itu uang arisan dan celengan umroh. Orang tua sudah menabung cukup lama untuk rencana berangkat umroh tahun depan. Karena kejadian ini, rencana tersebut terpaksa harus ditunda,” kata Raka.

Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, meskipun hanya untuk waktu singkat, guna mencegah terjadinya tindak kriminal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik ​​Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

( HUMAS POLRES METRO JAKARTA BARAT )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *