Home » Polresta Mataram Musnahkan 591,64 Gram Ganja, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Polresta Mataram Musnahkan 591,64 Gram Ganja, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Mataram, NTB, Jurnal09.com – Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polresta Mataram memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 591,64 gram hasil pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Rabu (3/6/2026) dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, S.I.K., M.H. Kegiatan ini turut disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya pejabat internal Polresta Mataram, perwakilan BNN Kota Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, tokoh masyarakat, kuasa hukum tersangka, serta tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam proses pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar, Kapolresta Mataram menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika sekaligus menjaga transparansi penanganan barang bukti.

“Kita berharap pemusnahan ganja hari ini menjadi yang terakhir. Melalui tindakan tegas yang terus kita lakukan, mudah-mudahan Kota Mataram dapat terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Pol Hendro Purwoko.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, S.H., menjelaskan bahwa ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan seorang tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai amanat undang-undang sekaligus bentuk antisipasi agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Jumlah barang bukti ganja yang dimusnahkan hari ini sebanyak 591,64 gram. Pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib dilaksanakan serta sebagai upaya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti,” tegas AKP Remanto.

Pemusnahan barang bukti narkotika secara terbuka tersebut menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini juga menunjukkan keseriusan Polresta Mataram dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Melalui penindakan yang konsisten dan sinergi bersama masyarakat serta instansi terkait, Polresta Mataram berharap upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dapat terus diperkuat guna melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

( Rico Ray )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *