JAKARTA, Jurnal09.com – Digdaya Institute meminta masyarakat tidak terburu-buru menghakimi polemik yang muncul terkait laporan Mama Yasinta terhadap LBH Merauke ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Perlindungan Data Pribadi (PDP). Lembaga tersebut menilai permasalahan yang sedang bergulir harus dilihat secara objektif dengan mengedepankan fakta dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Direktur Eksekutif Digdaya Institute, Afri Darmawan, S.IP., M.Si., mengatakan berkembangnya berbagai spekulasi dan asumsi di ruang publik memungkinkan adanya substansi utama perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Menurut Afri, polemik tersebut tidak cukup dipahami hanya dari sudut pandang opini yang berkembang di media sosial, melainkan perlu ditelaah secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang melatarbelakanginya.
“Kami melihat adanya kecenderungan polarisasi opini yang terlalu cepat disimpulkan tanpa melihat akar permasalahan secara utuh. Dalam ruang publik yang sehat, polemik seperti ini harus didekati dengan kepala dingin dan objektivitas yang tinggi, bukan dengan sentimen saat ini,” ujar Afri dalam keterangan tertulis yang diterima media di Jakarta, Senin (3/6/2026).
Afri menilai salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian adalah hak privasi individu. Ia mengungkapkan bahwa Mama Yasinta mengaku tidak pernah mengetahui dirinya dijadikan bagian dari materi film maupun berbagai materi publikasi yang menyertainya.
Berdasarkan informasi yang diterima Digdaya Institute, Mama Yasinta baru mengetahui keberadaan visual dirinya dalam film tersebut pada April 2026 saat berada di Jayapura. Saat itu, ia mendapati wajahnya digunakan dalam berbagai materi promosi, mulai dari poster, baliho, hingga rekaman video yang menjadi bagian dari adegan film.
“Beliau secara terbuka mengakui bahwa sama sekali tidak mengetahui dirinya dijadikan bagian dari film tersebut maupun materi promosi yang menyertainya,” kata Afri.
Lebih lanjut, Afri menegaskan bahwa kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan data pribadi serta penggunaan identitas seseorang dalam ruang publik.
Ia juga mengajak masyarakat sipil untuk mengedepankan empati terhadap pihak yang merasa dirugikan, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Publik harus melihat perkara ini secara objektif. Jika memang terdapat pihak yang merasa dirugikan atas penggunaan identitas dirinya tanpa sepengetahuan atau persetujuan, maka hal tersebut patut mendapatkan perhatian dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Digdaya Institute berharap seluruh pihak menjaga diri dari penghakiman sepihak dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan-undang undang yang berlaku.
( Rico Ray )
