Jakarta, Jurnal09.com – Penanganan kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum setelah sejumlah tersangka kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah tidak ditahan, sementara tersangka kasus pidana umum dengan nilai kerugian jauh lebih kecil justru menjalani penahanan.
Kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi pengadaan masker bantuan Covid-19 dalam Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang pada masa pemerintahan Gubernur NTB periode 2018–2023. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum, enam tersangka dalam perkara tersebut hingga kini diketahui belum menjalani penahanan.
Di sisi lain, Suhaeli Fadil Tohir atau yang dikenal sebagai Abah Uhel, mantan calon Wakil Gubernur NTB sekaligus mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB dalam kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp30 juta.
Perbedaan perlakuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesetaraan di hadapan hukum.
Menanggapi sorotan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra menegaskan bahwa pihaknya tidak membedakan penanganan perkara.
“Tidak ada yang kita bedakan. Kami tegak lurus. Akan ada pelimpahan berkas tahap dua ke kejaksaan dan kami akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya kepada wartawan.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan para tersangka kasus korupsi masker yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,58 miliar masih berada di luar tahanan. Sementara itu, Abah Uhel masih menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Salah satu tersangka dalam perkara korupsi masker tersebut adalah Dewi Noviani, yang diketahui merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. Dewi Noviani disebut memperoleh penangguhan penahanan dari penyidik selama proses hukum berlangsung.
Kondisi ini memicu beragam reaksi di ruang publik, termasuk di media sosial. Sejumlah warganet meminta aparat penegak hukum menunjukkan profesionalisme dan menjamin tidak adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid belum memberikan keterangan resmi terkait pertanyaan mengenai perbedaan perlakuan terhadap para tersangka dalam kedua perkara tersebut.
Publik kini menanti penjelasan yang lebih komprehensif dari aparat penegak hukum guna memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum.
( Rico Ray )
