Sumbawa Besar, NTB, Jurnal09.com — Dugaan lambannya penanganan laporan masyarakat oleh Polsek Lape kembali menjadi sorotan publik. Laporan dugaan penipuan yang diajukan korban berinisial BL sejak Mei 2025 disebut tak kunjung menemui kepastian hukum hingga akhirnya berujung pada tragedi berdarah yang nyaris merenggut nyawa warga.
Kepada awak media Jurnal09.com, Minggu (25/05/2026), BL bersama keluarganya di Labuhan Trata, Kecamatan Lape, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap proses penanganan perkara yang dinilai hanya berjalan di tempat dan sebatas administrasi SP2HP tanpa langkah nyata di lapangan.
“Sudah kami penuhi semua permintaan administrasi melalui Kanit saat itu. Kami bahkan diminta menyiapkan biaya Rp3 juta untuk ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli saksi agar perkara bisa dilimpahkan ke Polda untuk diproses,” ungkap BL.
Namun setelah berbulan-bulan berlalu, korban mengaku tidak pernah melihat adanya upaya serius dari aparat untuk mempertemukan kedua pihak maupun mencegah konflik yang terus memanas.
“Kami sangat menyayangkan sikap Polsek Lape. Tidak ada mediasi, tidak ada langkah pencegahan. Seolah laporan kami dibiarkan menggantung sampai akhirnya terjadi hal yang mengerikan,” tegasnya.
Puncak ketegangan itu pecah pada Jumat malam, 23 Mei 2026. Seorang terduga pelaku berinisial F, yang diketahui berstatus Guru PPPK di SDN 1 Labuhan Kuris, diduga mengamuk sambil membawa parang dan menyerang korban secara brutal.
Dalam kondisi emosi, pelaku disebut berteriak “Mateko… Mateko…” dalam bahasa Bugis yang bermakna ancaman pembunuhan, sebelum akhirnya aksi berdarah itu membuat dua perempuan bersimbah darah di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut kini memantik pertanyaan serius dari masyarakat: apakah tragedi berdarah ini sebenarnya dapat dicegah apabila laporan awal ditangani secara cepat, profesional, dan humanis?
Sorotan tajam pun mengarah ke Polsek Lape yang dinilai gagal membaca potensi eskalasi konflik sejak dini. SP2HP yang semestinya menjadi bentuk kepastian hukum bagi pelapor justru dianggap hanya formalitas administratif tanpa solusi konkret.
Masyarakat mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk dugaan kelalaian prosedur yang diduga berujung pada aksi kekerasan berdarah.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Lambannya respons terhadap laporan masyarakat dinilai bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi berubah menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan warga.
(Rico Ray)