Kasus Husain Kamal Dihentikan Komnas HAM, Kuasa Hukum Nilai Keputusan Berpotensi Membahayakan Nyawa 12 Anggota Keluarga Pengungsi

Jakarta, Jurnal09.com – Keputusan penghentian penanganan kasus keluarga pengungsi Husain Kamal oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuai perhatian serius dari tim pendamping hukum keluarga tersebut.

Penghentian penanganan perkara itu tertuang dalam Surat Komnas HAM Nomor: 189/MD.00.00/S/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Komisioner Mediasi Promo Ubaid Tanthowi.

Tim pendamping hukum dari Perkumpulan LASPEDI (Laskar Pemantau Demokrasi Indonesia) menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan dampak kemanusiaan serius terhadap keluarga Husain Kamal yang saat ini berada dalam kondisi sangat rentan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Husain Kamal, Nimrot Horas Maruli Tua Siagan, S.H., bersama tim serta pendamping hukum Saut Maruli P. Simatupang, mendatangi langsung kantor Komnas HAM di Jakarta guna meminta klarifikasi terkait dasar penghentian penanganan kasus tersebut.

Kedatangan tim kuasa hukum bertujuan mempertanyakan pertimbangan Komnas HAM dalam menghentikan penanganan perkara yang berkaitan dengan perlindungan kemanusiaan terhadap keluarga pengungsi tersebut.

Sekretaris Jenderal LASPEDI, Saut Maruli P. Simatupang, saat dikonfirmasi membenarkan langkah tersebut.

“Situasi ini sangat disayangkan. Keputusan penghentian penanganan perkara berpotensi menjadi preseden buruk bagi lembaga yang memiliki mandat mulia untuk memperjuangkan dan melindungi Hak Asasi Manusia tanpa pandang bulu, bahkan terhadap seseorang atau kelompok yang berstatus terpidana sekalipun,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan HAM merupakan bagian dari tanggung jawab negara, yang juga berpengaruh terhadap citra Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata dunia dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Menurut tim pendamping hukum, keputusan tersebut berdampak langsung pada kondisi keluarga Husain Kamal yang berjumlah 12 orang, sebagian besar merupakan anak-anak di bawah umur, yang selama ini menggantungkan perlindungan dasar melalui mekanisme penanganan pengungsi oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Dalam surat yang diterima keluarga, Komnas HAM menyatakan bahwa persoalan penghentian bantuan serta kelanjutan proses penempatan ke negara ketiga merupakan kewenangan UNHCR.

Namun bagi tim kuasa hukum, keputusan tersebut justru menyisakan persoalan serius karena keluarga Husain Kamal kini berada dalam kondisi ketidakpastian setelah bantuan tempat tinggal dihentikan, termasuk dukungan terhadap kebutuhan hidup sehari-hari.

Dampak Kemanusiaan yang Mengkhawatirkan

Tim pendamping hukum menyampaikan bahwa penghentian penanganan kasus tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah dampak kemanusiaan yang serius, di antaranya:

Kehilangan akses tempat tinggal yang layak, setelah fasilitas rumah yang sebelumnya disediakan dihentikan.

Terhentinya bantuan biaya hidup, yang selama ini menjadi penopang kebutuhan dasar keluarga pengungsi.

Risiko kesehatan yang tinggi, mengingat salah satu anak dalam keluarga Husain Kamal menderita penyakit langka berupa pengecilan otot (muscle atrophy) yang membutuhkan perawatan medis khusus.

Ancaman terhadap keberlangsungan pendidikan anak-anak, akibat tidak adanya jaminan dukungan pendidikan.

Tekanan psikologis dan sosial, akibat ketidakpastian status serta masa depan keluarga tersebut.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan situasi darurat kemanusiaan yang dapat membahayakan keselamatan serta kesehatan keluarga Husain Kamal apabila tidak segera mendapatkan perhatian dari pihak terkait.

Seruan Perlindungan Kemanusiaan

Tim kuasa hukum dari Perkumpulan LASPEDI menilai bahwa dalam kasus pengungsi yang berada dalam kondisi rentan—terlebih yang melibatkan anak-anak serta anggota keluarga dengan kondisi kesehatan serius—pendekatan yang mengedepankan prinsip kemanusiaan seharusnya menjadi prioritas.

Mereka juga meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, serta lembaga internasional seperti UNHCR, memberikan perhatian serius terhadap kondisi keluarga Husain Kamal.

Harapan atas Solusi Kemanusiaan

Tim pendamping berharap persoalan ini tidak berhenti pada penghentian administratif semata, tetapi tetap mendapat perhatian dalam kerangka perlindungan kemanusiaan bagi para pengungsi yang berada di wilayah Indonesia.

Menurut mereka, kepastian mengenai akses tempat tinggal, bantuan kebutuhan dasar, layanan kesehatan, serta kelanjutan proses penempatan ke negara ketiga merupakan hal yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup keluarga Husain Kamal.

“Kami berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini dari perspektif kemanusiaan, karena yang dipertaruhkan bukan hanya status administratif, tetapi juga keselamatan dan masa depan sebuah keluarga,” ujar tim pendamping hukum.

( Rico Ray )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *