Mataram, NTB – Jurnal09.com Komitmen Polda NTB melalui Polresta Mataram dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya Narkotika kembali dibuktikan. Berkat laporan warga dan respon cepat kepolisian, empat orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Senin (26/01/2026).
Keempat terduga tersebut masing-masing berinisial DH (25), YH (27), S (55), dan M (47). Penindakan dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Mandalika, yang selama ini dilaporkan warga kerap dijadikan tempat aktivitas mencurigakan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti sehingga berhasil mengamankan para terduga beserta barang bukti,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 1,13 gram dan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran Narkotika. Polisi juga mengungkap bahwa dua terduga di antaranya merupakan residivis, sehingga langkah tegas harus diambil guna mencegah kejahatan serupa terulang.
Sebagai bagian dari upaya pengembangan kasus, petugas turut melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi lain untuk memastikan tidak ada barang bukti tambahan serta menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Saat ini, seluruh terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik terus bekerja secara profesional dan humanis untuk mengungkap peran masing-masing terduga.
Melalui pengungkapan ini, Polda NTB mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan Narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, demi mewujudkan NTB yang aman, sehat, dan bebas dari Narkoba.
( RICO RAY )

