Pemerintah Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Digital

Jakarta, Jurnal09.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi.

Regulasi yang diterbitkan pada Jumat (6/3) tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Berdasarkan ketentuan tersebut, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun milik anak-anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi akan dinonaktifkan.

Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Meutya menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara platform digital mampu menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengakui bahwa pada tahap awal penerapan kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat. Anak-anak mungkin akan mengeluhkan pembatasan tersebut, sementara orang tua perlu beradaptasi dengan aturan baru.

Namun demikian, pemerintah meyakini kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital.

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.

Ia menambahkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak terhadap platform digital secara komprehensif.

Menurut Meutya, regulasi ini diambil untuk melindungi anak-anak dari ancaman nyata di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan internet.

“Melalui regulasi ini, pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya.

( Rico Ray )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *