Jakarta, Jurnal09.com — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan dua YouTuber, Resbob dan Bigmo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha, putri dari politikus Andre Rosiade.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso mengatakan penetapan tersangka terhadap keduanya telah dilakukan pada pekan ini setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) pada minggu ini,” ujar Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Rizki menambahkan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Resbob dan Bigmo sebagai tersangka. Namun, ia belum mengungkapkan waktu pasti pemanggilan tersebut.
Dilaporkan atas Dugaan Penyebaran Fitnah
Kasus ini bermula dari laporan Azizah Salsha terhadap pemilik akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo, yang diketahui dimiliki oleh Resbob (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah).
Keduanya dilaporkan atas dugaan menyebarkan konten yang dinilai memuat fitnah terkait kehidupan pribadi Azizah melalui video yang diunggah di platform YouTube.
Atas perbuatannya, Resbob dan Bigmo dilaporkan dengan sangkaan:
Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
Pasal 311 KUHP tentang fitnah
Sempat Dimediasi
Sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, sempat dilakukan mediasi antara pihak Azizah Salsha dengan Resbob dan Bigmo pada 19 September 2025. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga pihak pelapor memilih melanjutkan proses hukum.
Selanjutnya, pada 28 Oktober 2025, penyidik resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Resbob Juga Hadapi Kasus Lain
Sementara itu, Resbob saat ini juga tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain. Ia didakwa menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.
Kasus tersebut kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
( Rico Ray )

