DKI Jakarta Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU

Jakarta, Jurnal09.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang sedang berduka sekaligus memastikan pelayanan pemakaman berlangsung layak, transparan, dan bebas dari pungutan liar.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta M. Fajar Sauri mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah bagi warga yang sedang mengalami masa sulit.

“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga,” ujar Fajar Sauri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurut dia, melalui kebijakan ini Pemprov DKI Jakarta memastikan setiap warga memperoleh pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, serta tanpa dibebani biaya tambahan.

Berbagai Fasilitas Disediakan

Layanan pemakaman gratis tersebut mencakup berbagai fasilitas, antara lain:

Pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang.

Mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU.

Fasilitas pemulasaraan jenazah, termasuk peralatan memandikan jenazah serta petugas yang membantu proses tersebut.

Sarana pendukung di TPU, seperti tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, serta sistem pengeras suara (sound system).

Selain itu, jasa penggalian dan penutupan makam hingga pemeliharaan area makam juga disediakan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sehingga ahli waris tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.

Cara Mengakses Layanan

Untuk menggunakan layanan pemakaman gratis tersebut, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen administratif, antara lain:

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) mendiang

Fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab

Surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas

Surat keterangan kematian dari kelurahan setempat

Pengurusan IPTM juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Fajar menjelaskan digitalisasi layanan tersebut bertujuan untuk mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar.

Imbauan kepada Masyarakat

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang tip, gratifikasi, atau bentuk imbalan lainnya kepada petugas di lapangan, termasuk kepada PJLP.

Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau kendala pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui:

Hotline Pertamanan dan Pemakaman: 0858-9000-9132

Hotline mobil jenazah: (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816-878889

Aplikasi JAKI

Media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta

Pemprov DKI Jakarta berharap layanan ini dapat mengurangi beban finansial keluarga yang ditinggalkan sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

( Rico Ray )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *