Jakarta, Jurnal09.com — Ketidakpastian nasib keluarga Husain Kamal kembali menjadi sorotan publik setelah surat yang diajukan melalui jalur resmi hingga kini belum mendapatkan jawaban pasti selama kurang lebih dua bulan. Kondisi ini memicu kritik tajam dari pendamping hukum keluarga tersebut, Yohanes Brexman Rico Ray, yang juga menjabat sebagai Kadiv Hukum dan HAM di DPP LASPEDI.
Menurut keterangan pihak mediasi, surat permohonan yang diajukan sebenarnya telah dikoordinasikan kepada pimpinan. Namun hingga saat ini, belum ada respons resmi dengan alasan pimpinan masih memiliki agenda kegiatan. Pernyataan tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum maupun kepastian administratif bagi keluarga pengungsi yang saat ini berada dalam kondisi rentan.
Yohanes menegaskan bahwa keterlambatan respons ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak hidup manusia yang membutuhkan kejelasan status dan perlindungan. Ia menilai bahwa alasan “pimpinan masih sibuk” tidak dapat dijadikan dasar penundaan keputusan yang berdampak langsung pada kelangsungan hidup satu keluarga.
“Ini bukan perkara biasa. Ini menyangkut nasib manusia. Jika surat sudah dikoordinasikan tetapi tidak dijawab selama dua bulan, maka patut dipertanyakan komitmen lembaga terkait terhadap prinsip perlindungan kemanusiaan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa tidak adanya kepastian jawaban memperpanjang kondisi ketidakjelasan status keluarga Husain Kamal, baik dari sisi tempat tinggal, perlindungan sosial, maupun jaminan keselamatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia, terutama hak atas kepastian hukum dan perlindungan dari perlakuan yang merugikan secara administratif.
Secara kronologis, permohonan resmi telah diajukan melalui jalur prosedural dan diterima pihak terkait. Bagian mediasi bahkan mengakui bahwa dokumen telah diteruskan ke pimpinan. Namun fakta bahwa tidak ada jawaban tertulis hingga dua bulan berjalan memunculkan dugaan adanya kelambanan birokrasi atau pengabaian penanganan kasus prioritas.
Pendamping hukum menilai, apabila kondisi ini terus berlarut tanpa respons konkret, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus kemanusiaan serupa di masa depan. Ia menegaskan akan terus menempuh langkah-langkah konstitusional dan administratif untuk memastikan kasus ini memperoleh perhatian serius dari otoritas terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga Husain Kamal masih belum mendapatkan kejelasan keputusan resmi yang menentukan masa depan mereka.
( Admin )

