JAKARTA, Jurnal09.com — Desakan masyarakat terhadap percepatan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) jenis mesin pemanen gabungan di Kabupaten Sumbawa Barat kian menguat. Aliansi For Justice Save KSB (FJS) meminta Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat segera menetapkan tersangka, terutama dari kalangan anggota maupun mantan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Ketua FJS, Abbas Kurniawan, mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja selama beberapa bulan terakhir. Namun, ia menegaskan proses hukum tidak boleh mandek dan harus berjalan tegas tanpa kompromi, sejalan dengan Arahan Kejaksaan Agung RI.
“Kami berharap tidak ada barter di belakang layar. Proses harus benar-benar murni, transparan, dan ditindak sampai tuntas,” tegasnya.
Abbas menegaskan siap menggelar aksi tekanan di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta apabila penanganan perkara dinilai bersifat larut-larut. Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dihimpun penyidik menunjukkan indikasi kuat perlunya menetapkan tersangka utama dari unsur dewan aktif maupun eks dewan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, pada Rabu (25/2/2026) mengonfirmasi penyidik telah memeriksa sejumlah anggota DPRD yang memiliki pokok pikiran (pokir) terkait pengadaan alsintan tersebut.
Minggu lalu sudah kami periksa beberapa, sisanya masih dijadwalkan ulang karena berbagai alasan, katanya tanpa identitas pihak yang diperiksa.
Pengadaan diketahui 21 unit mesin pemanen gabungan yang bersumber dari dana pokir anggota dewan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat pada periode anggaran 2023–2025, dengan rincian dua unit pada tahun 2023, enam unit pada tahun 2024, dan 13 unit pada tahun 2025.
Sebelum memeriksa anggota dewan, penyidik lebih dulu meminta keterangan dari kelompok tani dan pemerintah desa yang tercatat sebagai penerima bantuan. Hingga kini, pihak kejaksaan telah mengamankan tujuh unit alat guna mencegah pemindahtanganan, menyusul dugaan adanya kelompok tani fiktif yang dijadikan penerima bantuan.
Dalam proses penyidikan, tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan untuk mengusut pengadaan tahun 2023 hingga 2025. Penyidik menduga terjadi pembekuan izin dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan alsintan, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp11,25 miliar.
( Rico Ray )

