JAKARTA, Jurnal09.com – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sekaligus peredaran narkotika oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
“Terhadap DP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk MR dan DA masih diperiksa sebagai saksi dan proses pendalaman terus berjalan,” ujar Eko.
Kronologi Penangkapan
Didik diamankan personel Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti, Banten. Dari hasil interogasi awal, penyidik memperoleh informasi mengenai sebuah koper berwarna putih milik tersangka yang diduga berisi narkotika.
Koper tersebut kemudian diketahui berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di kawasan yang sama. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis narkotika dan psikotropika di dalamnya.
Barang bukti yang disita meliputi:
Sabu seberat 16,3 gram
49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram
19 butir alprazolam
Dua butir happy five
Ketamin seberat 5 gram
Koper berisi barang bukti tersebut sebelumnya telah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Proses Hukum Berlanjut
Hasil gelar perkara memutuskan perkara dimasukkan ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan Didik sebagai tersangka. Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba, Sunaryo, dan dihadiri sejumlah pejabat Dittipidnarkoba.
Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang sama.
( Rico Ray )

