Jakarta, Jurnal09.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melanjutkan kajian teknis terkait kemungkinan pencabutan kontrak karya (KK) PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang emas Martabe di Sumatra Utara.
Kajian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil audit lingkungan yang disusun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Audit itu mengindikasikan adanya kontribusi aktivitas perusahaan terhadap dampak lingkungan yang dinilai memperparah bencana banjir dan longsor saat Siklon Senyar melanda wilayah tersebut pada November 2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa pihaknya masih menelaah secara komprehensif dugaan pelanggaran yang teridentifikasi dalam laporan tersebut.
“Kajian teknis sedang berjalan, kami menelusuri secara detail bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menekankan, hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan final terkait status kontrak karya PT Agincourt. Seluruh proses, kata dia, masih berada pada tahap evaluasi lintas aspek.
“Belum ada keputusan. Semua masih dipelajari secara menyeluruh,” katanya.
Tri juga mengingatkan bahwa PT Agincourt masih beroperasi di bawah skema kontrak karya, sehingga setiap langkah kebijakan harus mengacu secara ketat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan opsi pencabutan kontrak sebagai respons awal atas temuan audit lingkungan. Namun perkembangan terakhir menunjukkan pendekatan yang lebih hati-hati, dengan memprioritaskan kajian teknis mendalam sebelum penetapan kebijakan.
Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk menangani persoalan ini secara objektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan aspek hukum, perlindungan lingkungan, serta stabilitas investasi nasional.
( Rico Ray )

