Home » Gerak Cepat Kejagung Usut Korupsi Nikel, Dirut PT CNI Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp401,65 Miliar Dipulihkan

Gerak Cepat Kejagung Usut Korupsi Nikel, Dirut PT CNI Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp401,65 Miliar Dipulihkan

JAKARTA, Jurnal09.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi melalui penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi periode 2017–2020, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.

Penetapan tersangka pada Kamis (15/10/2026) tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum Kejagung dalam mengusut dugaan penyimpangan ekspor nikel, mulai dari penggunaan dokumen hasil pengujian kadar nikel hingga proses pengurusan rekomendasi izin ekspor dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Langkah penyidikan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan keterangan dari 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya, hingga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penyidik juga melibatkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan DS sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, penggeledahan, serta penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Penyidikan Berlapis, Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Diusut

Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melakukan ekspor nikel pada periode 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

DS diduga meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil pengujian kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor.

Penyidik selanjutnya menelusuri proses pengajuan rekomendasi izin ekspor kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam proses tersebut, DS diduga meminta rekomendasi diterbitkan meskipun perusahaan belum memenuhi persyaratan, termasuk kepemilikan RKAB.

Tidak berhenti pada dokumen ekspor, penyidik juga mendalami dugaan manipulasi dokumen persetujuan RKAB. DS diduga meminta pejabat pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan perusahaan.

Penyidik turut mendalami dugaan pemberian uang kepada sejumlah penyelenggara negara sebagai imbalan atas bantuan dalam pengurusan dokumen perizinan tersebut.

Rangkaian dugaan itu memperlihatkan bahwa penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada pihak perusahaan, tetapi juga mencakup penelusuran proses administrasi dan dugaan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan penerbitan dokumen perizinan.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan.

Kejagung Ungkap Pemulihan Kerugian Negara Rp401,65 Miliar

Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga mengungkap langkah pemulihan keuangan negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, PT CNI telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 yang disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM Pidsus.

Penyidik juga mengamankan uang dari hasil penggeledahan di kantor PT CNI, berupa 120.400 dolar Amerika Serikat dan Rp6,219 miliar.

Selain itu, terdapat pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap kepada penyelenggara negara, yakni Rp194,5 juta dari pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rp1,085 miliar dari pihak Sucofindo.

Pengembalian kerugian keuangan negara dan pengamanan uang tersebut merupakan komponen berbeda dalam penanganan perkara. Karena itu, nilai-nilai tersebut perlu dibedakan agar tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh uang yang diamankan merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara yang sama.

Upaya pemulihan keuangan negara menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara korupsi. Namun, pengembalian uang tidak menghapus proses pidana apabila unsur tindak pidana terbukti berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan.

Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

Dalam proses hukum selanjutnya, DS disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan terkait suap.

Penyidik melakukan penahanan terhadap DS selama 20 hari sejak 15 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan Hukum dan Akuntabilitas Tata Kelola Nikel

Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel ini menempatkan Kejagung pada posisi penting dalam menelusuri dugaan penyimpangan yang melibatkan kegiatan usaha pertambangan, pemenuhan kewajiban domestik, pengujian komoditas, serta penerbitan dokumen perizinan ekspor.

Melalui pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, penyitaan dokumen, penetapan tersangka, serta langkah pemulihan keuangan negara, penyidik berupaya membangun pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Pengusutan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola sumber daya alam agar pelaksanaan kegiatan pertambangan dan ekspor berjalan sesuai ketentuan serta tidak merugikan keuangan negara.

Kejagung masih memiliki tugas untuk menuntaskan penyidikan, mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan menguji seluruh alat bukti dalam proses hukum. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Keterangan: Berita ini disusun berdasarkan bahan rilis yang diberikan. Sebelum dipublikasikan, nomor surat penetapan tersangka, dasar hukum yang disangkakan, tanggal kejadian, serta rincian pengembalian dan penyitaan uang perlu diverifikasi kembali kepada sumber resmi Kejaksaan Agung.

(R,R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *