JAKARTA BARAT, Jurnal09.com – Respons cepat jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Kresek, RT 002 RW 012, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kedua pria berinisial GMN dan SY tersebut diamankan setelah dugaan aksi pencurian yang mereka lakukan diketahui oleh korban dan menarik perhatian warga sekitar. Kehadiran petugas kepolisian di lokasi menjadi langkah cepat untuk mengamankan kedua terduga pelaku sekaligus mencegah situasi semakin tidak kondusif akibat amukan massa.
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhlillah, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian tersebut.
Sebelum kejadian, keduanya diduga berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha XSR 155 berwarna cokelat menuju kawasan Cipondoh hingga Duri Kosambi. Mereka juga diduga membawa alat berupa mata kunci berbentuk huruf T yang disinyalir akan digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Setelah aksi tersebut diketahui oleh korban, petugas Polsek Cengkareng segera datang ke lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku dari amukan massa,” ujar AKP Rahis Fadhlillah saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).
Langkah cepat petugas tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan kejadian, baik untuk mengamankan para terduga pelaku maupun memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai diamankan, kedua pria tersebut terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas Cengkareng untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, keduanya dibawa ke Polsek Cengkareng guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty berwarna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha XSR berwarna cokelat, serta satu buah mata kunci berbentuk huruf T.
Kedua terduga pelaku selanjutnya diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.
Keberhasilan mengamankan kedua terduga pelaku dalam waktu cepat menunjukkan pentingnya respons kepolisian terhadap laporan dan kejadian di lapangan, sekaligus menjadi upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Polsek Cengkareng mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.