Tim Penyidik Kejari Kobar Ringkus SI Setelah Lama Menghilang, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
PANGKALAN BUN, Jurnal09.com – Pelarian tersangka berinisial SI, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan, akhirnya berakhir. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk SI di sebuah rumah di Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini menjadi puncak pengejaran setelah tersangka sempat menghilang dan masuk dalam daftar buronan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Dr. Nurwinardi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya penyidik mempercepat proses penyidikan serta memastikan tersangka hadir untuk kepentingan hukum.
“Keberhasilan pengamanan dan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan serta memastikan keberadaan dan menghadirkan tersangka untuk kepentingan proses hukum,” ujar Nurwinardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2026).
Setelah dibekuk, SI langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari sana, ia kemudian diterbangkan ke Pangkalan Bun dan resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkalan Bun selama 20 hari ke depan.
Peran Sentral di Balik Proyek Fiktif
Kasus yang menjerat SI berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016.

Berdasarkan keterangan Kajari, nilai pekerjaan perencanaan dalam proyek tersebut tercatat sebesar Rp147.867.500, sementara nilai pekerjaan pembangunannya mencapai Rp5.419.699.000.
Dalam proyek itu, SI diduga memainkan sejumlah peran krusial. Pada tahap perencanaan mesin tepung ikan, ia disebut merencanakan mesin bersama terdakwa DP tanpa kontrak dan keahlian. Atas pembayaran tersebut, SI disebut menerima sejumlah uang dari DP.
Selanjutnya, dalam kegiatan pengadaan dan instalasi mesin tepung ikan, SI bekerja sama dengan PT Cipta Raya Kalimantan tanpa kontrak dan addendum. Ia kemudian melakukan pengadaan serta instalasi mesin di pabrik tersebut. Namun, mesin yang dipasang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi. SI juga disebut menerima sejumlah pembayaran dari terdakwa MR.
Kerugian Negara Capai Rp2,85 Miliar
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian besar. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, total kerugian mencapai Rp2.857.096.171,72 atau sekitar Rp2,85 miliar.
“Nilai kerugian negara tersebut mencapai sekitar Rp2,85 miliar,” tegas Nurwinardi.
Atas perbuatannya, SI disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, SI juga disangkakan secara alternatif melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kajari Kobar menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
( Rico Ray, SH )