Home » Korupsi Aerosport Mimika: PJK Setor Rp26,368 M ke Kas Negara, Tetap Dipenjara 10 Tahun

Korupsi Aerosport Mimika: PJK Setor Rp26,368 M ke Kas Negara, Tetap Dipenjara 10 Tahun

Jakarta, Jurnal09.com – Kas negara menerima setoran Rp26,368 miliar dari terpidana korupsi pembangunan Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, PJK. Pembayaran ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Meski seluruh kewajiban keuangannya lunas dan pidana pengganti dihapus, PJK tetap harus menjalani hukuman penjara 10 tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Jefferdian menyatakan, pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara itu diterima pada Selasa (22/9). “Setelah dilakukan eksekusi ini, jaksa eksekutor menyetorkannya ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Jefferdian dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).

Menurut Jefferdian, pelunasan tersebut membuat seluruh kewajiban keuangan PJK selesai sesuai putusan pengadilan. Dengan demikian, pidana pengganti atas kewajiban pembayaran dihapus. “Dengan begitu PJK selanjutnya menjalani pidana badan berupa hukuman penjara selama 10 tahun,” katanya.

Jefferdian menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana Aerosport yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021. Nilai kontrak proyek mencapai Rp79,13 miliar. Berdasarkan hasil penghitungan auditor, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp31,302 miliar.

Sebelumnya, tim jaksa eksekutor Kejari Mimika telah mengeksekusi uang tunai Rp5,433 miliar yang disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika. Sesuai amar putusan, dana itu harus dikembalikan untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Selanjutnya, dana tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *