Muzakarah Lintas Etnis Bersama Polisi dan Kejaksaan Soroti Barang Bukti, Pelajar, Keluarga hingga Sindikat
Sumbawa Besar,NTB, Jurnal09.com — Persoalan narkoba di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, tidak cukup hanya dijawab dengan operasi penangkapan. Dibutuhkan keberanian untuk membongkar akar persoalan, memutus mata rantai peredaran, sekaligus menyelamatkan masyarakat agar tidak terus dicap sebagai wilayah yang identik dengan narkoba.
Semangat itulah yang mengemuka dalam muzakarah Forum Komunikasi Lintas Etnis (FKLE) Sumbawa bersama pejabat dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan Sumbawa. Pertemuan berlangsung serius dan dinamis, dengan satu pertanyaan besar: bagaimana persoalan narkoba di Serading diurai secara menyeluruh, bukan sekadar ditangani setelah kejahatan terjadi?
Sorotan terhadap Serading bukan tanpa alasan. Kepolisian sebelumnya telah melakukan operasi penindakan di wilayah tersebut. Pada 15 Juni 2026, misalnya, Polres Sumbawa mengungkap kasus narkotika di Dusun Serading dan mengamankan barang bukti sabu serta seorang terduga.
Bahkan pada operasi 26 Agustus 2025, aparat menemukan 52 paket sabu dengan berat total 21,69 gram di sebuah rumah kosong di Desa Serading, berdasarkan laporan Pusiknas Bareskrim Polri.
Namun, bagi FKLE, persoalannya kini bukan sekadar berapa banyak pelaku yang ditangkap.
Pertanyaan yang lebih besar adalah: mengapa jaringan itu bisa tumbuh, bagaimana mata rantainya bekerja, siapa yang memasok, siapa yang menjadi perantara, dan bagaimana mencegah dampaknya menjalar ke generasi muda serta wilayah lain?
BARANG BUKTI JANGAN SAMPAI MENJADI TITIK RAWAN
Salah satu masukan yang mengemuka menyangkut pengamanan barang bukti.
Setiap barang bukti dalam perkara narkotika harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum. Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan bukan berarti menuduh aparat, tetapi justru menjadi alasan penting agar rantai penguasaan, pencatatan, penyimpanan hingga pemusnahan barang bukti dapat diawasi secara ketat.
Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam pemberantasan narkoba.
JANGAN BIARKAN DAMPAK SERADING MENYEBAR
FKLE juga menyoroti dampak sosial yang dapat menjalar ke daerah lain, terutama melalui mobilitas anak-anak dan pelajar.
Salah satu gagasan yang muncul adalah perlunya pemetaan dan pengawasan terpadu terhadap lingkungan pendidikan, tanpa melakukan stigmatisasi terhadap seluruh pelajar asal Serading.
Yang harus dilindungi adalah anak-anaknya.
Pendekatannya harus berupa edukasi, pendampingan, pengawasan dan pencegahan, bukan pelabelan.
BNN sendiri menempatkan lingkungan pendidikan dan ketahanan generasi muda sebagai bagian penting dalam strategi pencegahan narkoba.
KELUARGA JANGAN DITINGGALKAN
Pemberantasan narkoba juga tidak akan cukup jika keluarga hanya menjadi penonton.
Orang tua perlu diperkuat agar mampu mengenali perubahan perilaku anak, membangun komunikasi dan menjadi benteng pertama pencegahan penyalahgunaan narkotika.
BNN telah lama menempatkan ketahanan keluarga sebagai salah satu fondasi pencegahan narkoba.
Karena itu, penanganan Serading semestinya tidak berhenti pada pendekatan hukum, tetapi berjalan bersamaan dengan penguatan keluarga, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat.
AWIQ-AWIQ: SANKSI SOSIAL HARUS TERUKUR, BUKAN MAIN HAKIM SENDIRI
Masukan lainnya adalah mendorong masyarakat menyusun awiq-awiq atau aturan sosial warga sebagai bentuk komitmen bersama terhadap narkoba.
Namun aturan masyarakat harus tetap berada dalam koridor hukum.
Sanksi sosial tidak boleh berubah menjadi tindakan main hakim sendiri, kekerasan, persekusi ataupun mempermalukan seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana.
Yang harus menjadi sasaran adalah perilaku dan jaringan peredaran narkoba, sementara proses pembuktian pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
PEMERINTAH HARUS MENYIAPKAN JALAN KELUAR
Pemberantasan narkoba juga membutuhkan pendekatan ekonomi.
Jika ada masyarakat yang rentan direkrut menjadi kurir, perantara atau pelaku karena persoalan ekonomi, pemerintah harus hadir dengan alternatif pekerjaan, pelatihan keterampilan, pemberdayaan ekonomi dan program produktif desa.
Konsep Desa Bersinar sendiri menempatkan masyarakat desa sebagai bagian aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Hal tersebut kini memiliki landasan dalam Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba.
APARAT JANGAN KALAH AKAL
Pesan lain yang mengemuka cukup tegas:
Aparat tidak boleh kalah akal dan kalah jurus dari jaringan narkoba.
Negara telah memberikan instrumen hukum dan kewenangan kepada aparat untuk melakukan penegakan hukum. Karena itu, pemberantasan narkoba harus menyasar rantai peredaran, bukan berhenti pada pelaku lapangan.
Menangkap pengguna atau kurir merupakan bagian dari penegakan hukum. Tetapi publik juga membutuhkan jawaban mengenai jaringan di atasnya, sumber pasokan, aliran uang dan pola distribusinya, tentu berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah.
BADAI NTB DIAPRESIASI
Dalam muzakarah tersebut, perhatian juga diberikan kepada kerja jurnalistik Media BADAI NTB yang dinilai mampu melakukan penetrasi informasi dan mengumpulkan data mengenai dugaan jaringan narkoba.
Bagi FKLE, keberadaan media yang melakukan kerja jurnalistik secara serius dapat menjadi bagian dari kontrol sosial.
Namun informasi mengenai dugaan sindikat tetap harus diverifikasi, diuji dan dikonfirmasi agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis terhadap seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
SERADING TIDAK BOLEH DIHAKIMI SEBAGAI DESA NARKOBA
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang memberi cap kepada sebuah desa.
Serading adalah masyarakat. Serading adalah keluarga. Serading adalah anak-anak yang harus diselamatkan.
Jika memang terdapat jaringan narkotika yang beroperasi, maka jaringan itulah yang harus dibongkar.
Jika ada penyalahgunaan, harus ditangani.
Jika ada korban, harus dipulihkan.
Jika ada kelemahan sistem, harus diperbaiki.
Dan jika ada aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, harus diproses sesuai hukum.
Muzakarah FKLE Sumbawa menyampaikan satu pesan penting: persoalan besar tidak akan selesai dengan saling menyalahkan. Tetapi dengan kesungguhan, koordinasi, keberanian dan kerja nyata.
Sebab ketika ada kesungguhan, selalu ada jalan untuk memutus mata rantai narkoba.
( Irwanto )