Home » Lima Jari Tangan Diduga Cacat Permanen Akibat Mesin, Keselamatan Kerja di Bekasi Dipertanyakan

Lima Jari Tangan Diduga Cacat Permanen Akibat Mesin, Keselamatan Kerja di Bekasi Dipertanyakan

JAKARTA,Bekasi, Jurnal09.com — Insiden kerja yang dialami seorang pekerja berinisial SDM (43), di sebuah lokasi usaha di Jalan Bayan Nomor 114, Mustikajaya, Kota Bekasi, pada 18 Juni 2026, memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pemenuhan hak pekerja.

SDM diduga mengalami cedera berat hingga menyebabkan cacat permanen pada lima jari tangan kirinya ketika mengoperasikan mesin profil dudukan palet. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB saat korban menjalankan aktivitas pekerjaan.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa insiden tersebut tidak dicatat atau disampaikan sebagai kecelakaan kerja, melainkan seolah-olah merupakan kecelakaan transportasi. Dugaan pengalihan fakta tersebut dinilai perlu diklarifikasi karena dapat berkaitan dengan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan sebagai pekerja.

Selain persoalan kecelakaan, legalitas dan kepatuhan usaha tersebut juga dipertanyakan. Usaha yang diduga mempekerjakan sekitar 15 orang itu disebut belum tercatat secara jelas, sementara para pekerjanya diduga belum memperoleh kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dugaan lain juga mencuat, mulai dari belum terpenuhinya kewajiban perpajakan hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang dinilai belum jelas. Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana (Pusbakum SAW) turut menyoroti kasus tersebut. Lembaga itu berpandangan bahwa pekerja yang mengalami insiden ketika sedang menjalankan tugas atas perintah atau untuk kepentingan pemberi kerja pada prinsipnya patut dilihat dalam konteks dugaan kecelakaan kerja.

Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban pihak yang bertanggung jawab di tempat kerja untuk memenuhi persyaratan keselamatan serta melakukan langkah pencegahan terhadap kecelakaan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Karena itu, pemenuhan kewajiban pemberi kerja dalam mencegah kecelakaan serta memberikan perlindungan terhadap pekerja menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti apakah seluruh kewajiban hukum dan standar K3 telah dipenuhi oleh pengelola usaha sebelum insiden terjadi. Kondisi korban yang diduga mengalami cacat permanen pada lima jari tangan kirinya membuat kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang.

Jurnal09.com masih membuka ruang bagi pihak pengelola usaha maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas seluruh dugaan yang muncul dalam kasus tersebut.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *