JAKARTA, Jurnal09.com – Mahkamah Agung (MA) menegaskan batas upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
SEMA tersebut diterbitkan bertepatan dengan HUT ke-81 Mahkamah Agung pada Rabu (19/8/2026), sekaligus menjadi pedoman teknis bagi pengadilan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026.
Salah satu ketentuan paling penting dalam SEMA itu adalah penegasan bahwa putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
Artinya, ketika majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, putusan bebas tersebut memberikan kepastian hukum bagi terdakwa dan tidak dapat kembali dipersoalkan melalui mekanisme banding maupun kasasi.
Putusan Bebas Berikan Batas Akhir Proses Hukum
Penegasan MA tersebut sekaligus memperjelas batas kewenangan dalam proses peradilan pidana. Proses hukum terhadap seseorang tidak dapat terus diperpanjang apabila ketentuan peraturan perundang-undangan telah menetapkan batas terhadap upaya hukum.
MA menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sebagai penyesuaian terhadap diberlakukannya KUHAP baru. UU Nomor 20 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan dalam hukum acara pidana, termasuk menyangkut perlindungan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, hingga mekanisme upaya hukum.
Karena itu, SEMA tersebut diharapkan menjadi acuan yang seragam bagi jajaran pengadilan dalam menerapkan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
Putusan Lepas Punya Ketentuan Berbeda
Selain putusan bebas, MA juga mengatur pelaksanaan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.
Dalam putusan lepas, perbuatan yang didakwakan pada dasarnya dinyatakan terbukti. Namun, perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengatur bahwa apabila terdakwa yang memperoleh putusan lepas masih berada dalam tahanan, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama saat putusan dibacakan.
Apabila kemudian penuntut umum maupun terdakwa mengajukan upaya hukum, kewenangan mengenai penahanan beralih kepada pengadilan tingkat banding.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas kewenangan penahanan dan mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan yang dapat berimplikasi terhadap hak seseorang atas kebebasannya.
SEMA Nomor 8 Tahun 2011 Dicabut
Dalam aturan terbaru tersebut, MA juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 mengenai perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
Pencabutan itu menjadi bagian dari penyesuaian pedoman internal MA terhadap perubahan hukum acara pidana nasional setelah berlakunya KUHAP baru.
Dengan adanya pedoman baru, MA menginginkan penerapan hukum acara pidana di lingkungan peradilan berlangsung secara seragam dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 pada momentum HUT ke-81 MA sekaligus menempatkan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara sebagai bagian penting dalam proses peradilan pidana.
Putusan pengadilan bukan hanya menentukan terbukti atau tidaknya suatu perkara. Lebih jauh, putusan juga menentukan sampai di mana negara memiliki kewenangan untuk terus memproses seseorang.
Dengan demikian, putusan bebas memberikan kepastian atas kebebasan terdakwa, sedangkan terhadap putusan lepas, pelaksanaan penahanan harus mengikuti kewenangan dan prosedur yang telah ditetapkan.
SEMA ini menjadi pedoman baru bagi pengadilan agar kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip due process of law dapat berjalan seimbang dalam praktik peradilan pidana.
(Rico Ray)