Home » Kejari Jakpus Dorong Penegakan Hukum Humanis, Aparatur Cempaka Putih Diberi Pemahaman Restorative Justice

Kejari Jakpus Dorong Penegakan Hukum Humanis, Aparatur Cempaka Putih Diberi Pemahaman Restorative Justice

JAKARTA, Jurnal09.com – Pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Melalui kegiatan Penerangan Hukum, Kejari Jakpus memberikan pemahaman kepada sejumlah satuan kerja di Kecamatan Cempaka Putih mengenai Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Pidana Kerja Sosial.

Kegiatan yang digelar Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat pada Rabu (19/8/2026) tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman aparatur terhadap perkembangan kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan prinsip humanis, keadilan dan kemanfaatan.

Kasubsi 1 Intelijen Kejari Jakpus, Ardhia Azim, S.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana tidak semestinya hanya melihat aspek penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga perlu mempertimbangkan pemulihan serta kepentingan korban dan masyarakat.

Melalui konsep Restorative Justice, penyelesaian perkara pidana diarahkan untuk memperhatikan kepentingan berbagai pihak yang terdampak, mulai dari korban, pelaku, keluarga hingga lingkungan masyarakat.

Pendekatan tersebut menempatkan pemulihan dan penyelesaian yang berkeadilan sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghasilkan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain keadilan restoratif, materi penerangan hukum juga membahas pidana kerja sosial. Pendekatan ini menekankan pembinaan sekaligus tanggung jawab sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana.

Kejari Jakarta Pusat menilai pemahaman terhadap kedua konsep tersebut penting bagi para pemangku kepentingan. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya praktik penegakan hukum yang semakin humanis tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kejari Jakpus meningkatkan kesadaran hukum sekaligus membangun komunikasi dan sinergi dengan satuan kerja di wilayah Kecamatan Cempaka Putih.

Melalui edukasi tersebut, Kejari Jakarta Pusat mendorong pemahaman bahwa penegakan hukum tidak semata-mata tentang menghukum, tetapi juga bagaimana hukum mampu menghadirkan keadilan, kemanfaatan dan pemulihan bagi masyarakat.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *