Lewoleba– Jurnal09.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lembata kembali menunjukkan kinerjanya dalam menjaga keamanan wilayah. Sebuah komplotan pencuri yang menggunakan sepeda motor hasil curian untuk melakukan aksi kejahatan di sejumlah titik di Kota Lewoleba dan sekitarnya berhasil dibongkar.
Ironisnya, sepeda motor hasil curian tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga para pelaku dapat leluasa beraksi bahkan pada siang hari, tanpa menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ciputra Abidin.
“Para pelaku menggunakan sepeda motor hasil curian sebagai sarana utama untuk melakukan pencurian di wilayah Lewoleba dan sekitarnya,” tegas AKBP Nanang Wahyudi.
Pelaku Masih Berusia Remaja
Kapolres mengungkapkan, komplotan ini terdiri dari remaja berusia 16 hingga 19 tahun. Meski tergolong muda, para pelaku sudah terorganisir dan melakukan aksi pencurian secara berulang.
“Ini menjadi perhatian serius kami, karena selain tindak pidana, juga mencakup perlindungan generasi muda,” tambahnya.
Puluhan Barang Bukti Diamankan
Dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Lembata berhasil mengamankan 26 barang bukti, yang sebagian besar telah dijual oleh para pelaku. Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
1 unit HP iPhone
1 unit HP Samsung Galaxy A05
1 unit HP Infinix
1 unit HP Samsung Galaxy A035
1 unit Laptop Asus Vivobook warna hitam
1 unit Laptop Lenovo warna hitam
1 unit kasing Samsung
1 unit speaker bluetooth warna hitam
1 unit speaker Polytron
1 buah etalase rokok
1 unit alat cukur rambut
1 buah gembok
1 set gantungan kunci
9 lembar kain tenun
Selain itu, polisi juga menyita empat unit sepeda motor, yakni:
Honda Beat
Yamaha Vixion
Honda Revo
Suzuki Nex
Barang Temuan Masih Cocokkan dengan Pemilik
Tidak hanya itu, Polres Lembata juga berhasil mengamankan sejumlah barang temuan lain yang diduga merupakan hasil kejahatan, antara lain:
1 unit laptop Acer
1 unit HP iPhone
1 unit HP Oppo
1 unit kasing Samsung
1 buah tas ransel
1 lembar kain tenun
Kapolres Lembata mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang-barang tersebut agar segera mendatangi Polres Lembata untuk melakukan pengecekan dan pencocokan data.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa kehilangan barang agar haknya bisa dikembalikan,” pungkas AKBP Nanang Wahyudi.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen dan keseriusan Sat Reskrim Polres Lembata dalam memberantas kejahatan serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat kabupaten Lembata.
(RICO RAY)

