Home » LEXPRO Resmi Hadir di Jakarta Pusat, Perkuat Akses Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

LEXPRO Resmi Hadir di Jakarta Pusat, Perkuat Akses Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

JAKARTA, Jurnal09.com – Masyarakat dan pelaku usaha di Jakarta kini memiliki pilihan baru untuk mendapatkan pendampingan hukum. Kantor Hukum LEXPRO resmi membuka kantor di Jalan Sukarjo Wiryopranoto/Sawah Besar Nomor 8D, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.

Kehadiran LEXPRO tidak hanya diarahkan untuk menangani persoalan hukum setelah perkara terjadi, tetapi juga mendorong pendekatan preventif melalui edukasi dan pendampingan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen LEXPRO menghadirkan layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada solusi.

LEXPRO didukung sejumlah profesional hukum, yakni Nancy Widjaja, S.H., M.Pd., Jimmy Gunawan, S.H., M.H., Nadya Bella, S.E., S.H., serta Dr. Yenny Rosa, A.Md., Akun., S.H., M.H.

Salah satu pendiri LEXPRO, Jimmy Gunawan, S.H., M.H., mengatakan kantor hukum tersebut ingin menempatkan diri bukan sekadar sebagai penyedia jasa hukum, melainkan sebagai mitra masyarakat dan dunia usaha dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.

“Kami ingin LEXPRO menjadi tempat masyarakat mendapatkan pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas. Lawyer bukan hanya hadir ketika masalah sudah terjadi, tetapi juga berperan memberikan edukasi dan langkah preventif agar risiko hukum dapat diminimalkan,” ujar Jimmy.

Menurut Jimmy, semakin kompleksnya persoalan hukum membuat kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan yang tepat semakin penting. Pendampingan hukum, kata dia, tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga berkaitan dengan kepastian dan perlindungan hukum.

Karena itu, LEXPRO berupaya membangun kepercayaan melalui profesionalisme dan konsistensi dalam memberikan pelayanan. Kehadiran kantor tersebut di Jakarta Pusat diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan serta pemahaman hukum.

“Kami ingin membangun kepercayaan melalui kerja nyata, profesionalisme, dan konsistensi dalam memberikan pelayanan. Harapan kami, LEXPRO dapat menjadi mitra hukum yang memberikan manfaat dan solusi bagi masyarakat,” tambahnya.

Dengan mulai beroperasinya kantor di Jakarta Pusat, LEXPRO menegaskan komitmennya menghadirkan layanan hukum yang profesional, responsif, dan terpercaya. Selain pendampingan, LEXPRO juga membawa misi meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memahami hak, kewajiban, serta langkah hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *