Home » Dugaan Intimidasi Wartawan Dilaporkan ke Bareskrim, Solidaritas Media Minta Penanganan Transparan

Dugaan Intimidasi Wartawan Dilaporkan ke Bareskrim, Solidaritas Media Minta Penanganan Transparan

JAKARTA, Jurnal09.com – Dugaan intimidasi terhadap insan pers dilaporkan ke Bareskrim Polri. Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum bersama LBH NU Bogor Raya Law Firm meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Pengaduan dengan nomor 077/NBR-SMK/VIII/2026 itu ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, terdapat tiga pihak yang dilaporkan, yakni Iki Dulagin yang disebut sebagai kuasa hukum Danny Septriadi Djayaprawira, stafnya Fajrin, serta seorang berinisial DS.

Ketiganya dilaporkan atas dugaan pengancaman, intimidasi, percobaan penyuapan, serta dugaan upaya menghalangi tugas jurnalistik. Namun, seluruh dugaan tersebut masih sebatas laporan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Persoalan tersebut disampaikan Solidaritas Media dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026). Juru Bicara sekaligus Kuasa Hukum Solidaritas Media, H. Endang Supriyatna, S.H., menegaskan pihaknya akan mengawal proses laporan hingga memperoleh kejelasan hukum.

Endang mengatakan, pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk Hak Jawab dan Hak Koreksi.

“Saluran hukum yang benar adalah melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi. Jika hak itu tidak dipergunakan sebaik-baiknya, maka yang bersangkutan melakukan hal-hal lain yang di luar koridor hukum,” ujar Endang.

Ia menilai intimidasi tidak semestinya menjadi cara untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan. Menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa pers telah tersedia dan dapat digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Minta Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan

Solidaritas Media selanjutnya meminta Bareskrim Polri memberikan perhatian terhadap laporan tersebut. Mereka berharap setiap dugaan tindak pidana yang dilaporkan dapat ditangani berdasarkan hukum tanpa mengabaikan prinsip objektivitas dan transparansi.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang hadir dalam konferensi pers tersebut, menilai keberadaan wartawan memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Ia juga menyoroti berbagai bentuk pembatasan yang dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

“Meskipun Dewan Pers tidak ada, wartawan akan tetap ada dan bisa menjalankan tugasnya sebagaimana selama ini dilakukan,” kata Wilson.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Pers Indonesia, Lemens Kondongan, mengingatkan wartawan agar tetap menjadikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.

“Pegangan daripada pers itu hanya dua. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Di situ kita punya payung hukum,” ujar Lemens.

Pesan serupa disampaikan Ketua Pembina Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS), H. Jali Pitoeng. Menurutnya, kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab serta integritas dalam menghasilkan karya jurnalistik.

“Silakan Anda gunakan kebebasan berekspresi, kebebasan menyampaikan pendapat, tapi tentunya juga anggun, jaga norma-normanya. Harus bersifat fakta dan aktual, serta bukan berita hoaks,” katanya.

Bagi Solidaritas Media, laporan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan antara wartawan dan pihak yang keberatan terhadap pemberitaan. Mereka menilai perkara tersebut berkaitan dengan jaminan kebebasan pers sekaligus perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Selanjutnya, proses hukum atas pengaduan tersebut berada di tangan aparat penegak hukum. Penanganan laporan secara profesional dan berdasarkan bukti akan menjadi bagian penting untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *