Jakarta, Jurnal09.com – Tim NU Bogor Raya Law Firm bersama Solidaritas media untuk kemanusiaan Mendatangi Bareskrim mabes Polri untuk membuat Laporan pengaduan terkait upaya menghalangi kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers.
Endang Supriyatna, SH dari NU Bogor Raya Law Firm sebagai kuasa Hukum Solidaritas media untuk kemanusiaan mengatakan, bahwa para wartawan melakukan peliputan atas kegiatan konferensi pers resmi mengenai dugaan penerbitan paspor ganda yang diduga melibatkan oknum pejabat Direktorat Jendral Imigrasi.
“Kami (Tim NU Bogor Raya Law Firm) datang ke Bareskrim untuk melakukan laporan pengaduan terhadap salah seorang advokat yang melakukan intimidasi, pembungkaman terhadap pers, dan melaporkan para pers ini ke Dewan Pers,” ucap Endang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Endang, seluruh pemberitaan yang dilakukan wartawan merupakan produk jurnalistik yang sah dan telah melalui proses sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyebut sebelum berita diterbitkan, wartawan juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait, namun tidak memperoleh tanggapan.
Endang menambahkan, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni menggunakan hak jawab, bukan dengan intimidasi maupun ancaman.
“Mekanisme dalam jurnalistik sudah sangat jelas. Kalau keberatan atas suatu liputan berita, ada mekanisme hak jawab, bukan berarti harus melakukan intimidasi dan ancaman.” imbuhnya.
Saat pertemuan dengan petugas Bareskrim tersebut, tim kuasa hukum menerapkan adanya pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi atau menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Anggota tim kuasa hukum, Muhammad Lutfi, mengatakan terdapat tiga pihak yang diadukan dalam laporan awal yang disampaikan ke Bareskrim.
“Ada beberapa terlapor yang kita lakukan yang pertama adalah advokat dari kuasanya yaitu DS, kemudian ada inisial FJ yang kita laporkan,” ujar Lutfi.
Lutfi melanjutkan bahwa Law Firm NU Bogor Raya telah melayangkan surat kepada Direktur Tindak Pidana Umum(Dirtipidum) Mabes Polri dengan no: 077/NBR-SMK/VIII/2026 terkait Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Ancaman,Intimidasi, Percobaan Penyuapan Terhadap Wartawan serta Dugaan Menghalangi Kemerdekaan Pers.
Hadir juga di tempat yang sama terhadap para insan pers yang diintimidasi, Aktivis Anti-Korupsi sekaligus Ketua Dewan Pembina Pewaris, Bang Jalih Pitoeng. Menurutnya, kebebasan pers merupakan hasil reformasi yang harus dijaga.
“25 tahun kita reformasi, yang kita dapat itu kebebasan pers melalui UU Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan itu bekerja menggunakan otak, menghasilkan produk intelektual untuk kontrol sosial masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi!” jelas Bang Jalih.
Ia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran Bareskrim Polri segera menindaklanjuti pengaduan tersebut agar para wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.(Edo)
