Sumbawa Besar,NTB –Jurnal09.com – Dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Lantung kembali menjadi sorotan. Sebanyak 10 lembaga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Tambang (AMANAT) Kabupaten Sumbawa mendesak Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Desakan tersebut disampaikan menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Sumbawa bersama Kapolres Sumbawa di lokasi tambang ilegal di Kecamatan Lantung.
Ketua Lingkar Hijau yang juga tergabung dalam AMANAT, M. Taufan, mengatakan hasil sidak menunjukkan masih adanya alat berat di lokasi yang diduga menjadi area tambang ilegal. Namun, menurutnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas seperti penyitaan alat berat, penghentian aktivitas, maupun pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Hasil sidak menemukan alat berat masih berada di lokasi tambang ilegal. Namun kami belum melihat adanya tindakan nyata berupa penghentian aktivitas, penyitaan alat, ataupun pemanggilan pihak yang diduga menjalankan usaha tersebut sambil menempuh proses legal sesuai ketentuan,” ujar Taufan kepada awak media, Selasa (3/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan pemerintah dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Taufan menilai persoalan tambang ilegal di Kabupaten Sumbawa bukanlah isu baru. Ia menyebut aktivitas serupa telah berlangsung sejak 2019 hingga 2026, namun belum menunjukkan penyelesaian yang dinilai tuntas.
“Jangan sampai sidak hanya berhenti pada dokumentasi dan pemberitaan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata. Jika aktivitas ilegal terus berlangsung dari tahun ke tahun, publik tentu akan mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah dan penegakan hukum dijalankan,” tegasnya.
AMANAT juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa, aparat penegak hukum, dan instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menangani persoalan tambang ilegal di Kecamatan Lantung.
Aliansi tersebut menilai, apabila aktivitas tanpa izin terus berlangsung tanpa penanganan yang jelas, dikhawatirkan dapat memperluas dampak kerusakan lingkungan sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa maupun aparat penegak hukum belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan tuntutan yang disampaikan AMANAT. Jurnal09.com membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
(Irwanto/Admin1)
