JAKARTA, Jurnal09.com – Sejarah penegakan hukum di Indonesia mencatat bahwa Kejaksaan Agung pernah menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan seorang mantan menteri pada era Orde Lama. Tokoh berinisial DG, yang pernah menjabat Menteri Kehakiman dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I periode 1953–1955 sekaligus ketua umum salah satu partai politik, ditangkap pada 12 Agustus 1955 atas dugaan menerima suap dalam penerbitan visa.
Penangkapan dilakukan oleh Polisi Militer atas perintah Kejaksaan Agung setelah penyidik menyatakan telah memiliki bukti yang cukup. Sebelum dilakukan penahanan, aparat menggeledah kediaman DG di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah di Jalan Kenari Nomor 22 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penggeledahan di rumah Jalan Kenari, penyidik menemukan sebuah brankas berisi uang tunai sebesar Rp135.000. Harian Algemeen Indisch Dagblad edisi 13 Agustus 1955 memberitakan bahwa DG diketahui beberapa kali menarik uang dari alamat tersebut.
Pada masa itu, nilai uang tersebut tergolong sangat besar. Berdasarkan perhitungan harga emas sekitar Rp86 per gram pada tahun 1955, jumlah tersebut setara dengan sekitar 1,57 kilogram emas atau bernilai sekitar Rp4,14 miliar jika dikonversikan menggunakan harga emas saat ini.
Kasus yang menyeret DG bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp40.000 terkait penerbitan visa permanen bagi warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong bernama Bong Kim Thjong. Dugaan tersebut mencuat setelah Tan Po Goan menyerahkan dokumen yang diduga menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penerbitan visa kepada harian Keng Po dan Kejaksaan Agung.
Saat perkara bergulir di pengadilan, Tan Po Goan menjadi salah satu saksi penting. Ia mengaku mulai mencurigai adanya penyimpangan setelah DG memerintahkan deportasi terhadap warga keturunan Tionghoa bernama Tjhon Hoen Nji yang menurutnya dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Kecurigaan tersebut kemudian mendorongnya menelusuri proses penerbitan visa hingga menemukan dugaan praktik suap.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa DG menerima uang Rp40.000 sebagai imbalan atas penerbitan visa permanen. Dana tersebut disebut disalurkan melalui dua perantara, yakni Soebagio sebesar Rp20.000 dan Surjosuksoro alias Notopuro sebesar Rp20.000 atas nama Bong Siang Thjong, saudara Bong Kim Thjong.
DG membantah seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan kebijakan deportasi dilakukan demi menjaga keamanan negara karena Tjhon Hoen Nji dianggap berpihak kepada Kuomintang atau Partai Nasionalis China. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima uang suap dan menyebut uang yang diterima para perantara merupakan urusan pribadi mereka tanpa sepengetahuannya.
Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan DG terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp40.000 dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, sebagaimana diberitakan Zutphens Dagblad pada 3 Januari 1956.
Setelah putusan berkekuatan hukum, DG mengajukan grasi kepada Presiden Soekarno. Pada 19 Juli 1956, permohonan tersebut dikabulkan sehingga hukumannya dikurangi dari satu tahun menjadi enam bulan penjara. Karena masa penahanan selama proses penyidikan dan persidangan diperhitungkan, DG hanya menjalani sisa hukuman sekitar satu bulan.
Pemberian grasi tersebut memicu perdebatan di kalangan publik dan pemerintahan. Wakil Presiden Mohammad Hatta mengaku kecewa karena keputusan tersebut diambil tanpa terlebih dahulu dikonsultasikan kepadanya. Dalam autobiografinya, Hatta menyebut tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Sejumlah catatan sejarah menyebut polemik mengenai pemberian grasi kepada DG menjadi salah satu faktor yang turut mendorong Mohammad Hatta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
(Admin1)