Home » Jaksa Agung Lantik Jaksa Baru, Tekankan Integritas dan Moralitas sebagai Fondasi Penegakan Hukum

Jaksa Agung Lantik Jaksa Baru, Tekankan Integritas dan Moralitas sebagai Fondasi Penegakan Hukum

JAKARTA, Jurnal09.com – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin secara resmi melantik para Jaksa lulusan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis (25/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menegaskan bahwa integritas dan moralitas merupakan syarat utama yang harus dimiliki setiap insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Pelantikan yang dirangkaikan dengan penutupan pendidikan itu menjadi awal pengabdian para Jaksa muda yang akan bertugas di berbagai daerah di Indonesia. Di hadapan para peserta, Jaksa Agung mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar prosesi seremonial, melainkan ikrar yang mengandung tanggung jawab besar kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, dan masyarakat.

Menurut Burhanuddin, kewenangan seorang Jaksa yang meliputi proses penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi pengadilan menuntut kualitas sumber daya manusia yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki karakter dan etika yang kuat.

«”Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar namun tidak bermoral. Saya juga tidak membutuhkan Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral,” tegas Burhanuddin.»

Pada pendidikan kali ini, Kejaksaan RI juga meluluskan lima peserta dari unsur TNI. Kehadiran mereka diharapkan semakin mempererat sinergi antara Kejaksaan dan TNI, khususnya dalam penanganan kasus koneksitas dan tindak pidana militer.

Jaksa Agung juga meminta para Jaksa yang baru dilantik menjadi motor perubahan di lingkungan kerja masing-masing. Mereka didorong membawa semangat pembaruan serta tidak larut dalam budaya kerja yang bertentangan dengan nilai-nilai institusi.

Menurutnya, generasi baru Adhyaksa harus berani menghapus praktik-praktik yang tidak produktif, termasuk budaya koruptif, sikap malas, maupun pola kerja feodal yang masih mungkin dijumpai.

Selain profesionalisme, Burhanuddin menekankan pentingnya kepekaan sosial dalam setiap proses penegakan hukum. Seorang Jaksa, kata dia, tidak cukup hanya memahami aturan secara normatif, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan melalui nurani dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.

Sebagai dominus litis atau pengendali perkara, Jaksa dituntut memiliki kemampuan analisis yang matang, terutama di tengah penerapan KUHP dan KUHAP baru yang memberikan perhatian lebih besar terhadap perlindungan hak asasi manusia.

“Kesalahan kecil apa pun dalam menganalisis dan menerapkan hukum dapat berakibat fatal bagi kehidupan seseorang serta merusak legitimasi hukum itu sendiri,” ujarnya.

Dalam amanatnya, Burhanuddin juga mengingatkan seluruh insan Kejaksaan agar bijak menggunakan media sosial. Ia melarang para Jaksa menampilkan gaya hidup mewah atau hedonis, terutama saat mengenakan atribut kedinasan, karena dinilai dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus menjadi teladan dengan menunjukkan kehidupan yang sederhana, bersahaja, dan menjunjung tinggi etika di ruang publik maupun dunia digital.

Menutup Sambutannya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya baru akan dimulai setelah para Jaksa Ditempatkan di berbagai wilayah, dari Sabang hingga Merauke. Ia berharap seluruh Jaksa Muda senantiasa memegang teguh nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga jiwa korsa, serta mengedepankan integritas, profesionalisme, dan keberanian demi menjaga marwah Kejaksaan Republik Indonesia di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.

( Rico Ray ) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *