Jakarta ,Jurnal09.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dalam perkara korupsi investasi fiktif. Dengan putusan tersebut, hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan amar putusan kasasi yang dipublikasikan melalui laman resmi MA, majelis hakim kasasi memutuskan menolak permohonan yang diajukan Antonius Kosasih.
“Menolak kasasi terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” demikian bunyi amar putusan yang diputus pada 21 Mei 2026.
Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Ainul Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Sementara itu, panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Mei Amelia.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 menyatakan Antonius terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara investasi fiktif sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, Antonius dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana pokok, pengadilan juga menetapkan ketentuan terkait pembayaran uang pengganti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Namun, majelis hakim banding melakukan perubahan terhadap ketentuan pidana pengganti apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti.
Pada putusan tingkat pertama, pidana penjara pengganti ditetapkan selama enam tahun. Sementara itu, pada tingkat banding ketentuan tersebut diubah menjadi lima tahun penjara. Pengadilan banding juga melakukan penyesuaian terhadap status sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung, putusan banding yang menguatkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kini berkekuatan hukum tetap.
(Rico Ray)
