JAKARTA, Jurnal09.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan pemerintah yang digadang-gadang menjadi solusi peningkatan gizi anak Indonesia, kini tercoreng oleh dugaan praktik korupsi berjamaah di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.
Ketiga tersangka yang ditetapkan pada Rabu (3/6/2026) yakni Dadan Hindayana (DH) selaku mantan Kepala BGN, Sony Sanjaya (SS) mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung (LP) mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan menyelesaikan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap ketiganya.
Perkara ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut pengelolaan anggaran negara dalam jumlah fantastis. Program MBG diketahui menghabiskan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026. Dana tersebut dialokasikan untuk menyediakan makanan bergizi gratis bagi jutaan pelajar di seluruh Indonesia.
Namun di balik besarnya anggaran dan tujuan mulia program tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang terstruktur sejak tahap penunjukan mitra pelaksana.
Menurut hasil penyidikan, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki hubungan afiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Ironisnya, yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis untuk menjadi mitra program.
Penyidik menduga DH dan SS mengendalikan proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN sehingga yayasan tertentu tetap dinyatakan lolos meskipun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Melalui skema tersebut, sejumlah yayasan diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi menghasilkan keuntungan hingga triliunan rupiah dalam setahun.
Tak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap dugaan intervensi dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut diduga menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak berdasarkan kebutuhan riil program, melainkan diarahkan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.
Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga sarat praktik mark up dan penyimpangan prosedur.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian utama penyidik adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,03 triliun. Dana proyek tersebut diketahui telah dicairkan kepada PT YAT. Namun perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyedia karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana dipersyaratkan dalam pengadaan pemerintah.
Selain motor listrik, penyidik juga mendalami pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga mengandung unsur penggelembungan harga dan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Hingga kini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor dan pihak terkait untuk menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, DH, SS, dan LP langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini diproyeksikan sebagai investasi negara untuk masa depan generasi muda. Di tengah harapan publik terhadap keberhasilan program tersebut, dugaan korupsi yang menyeret mantan pucuk pimpinan BGN justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara bernilai ratusan triliun rupiah.
(Rico Ray)
