Home » Jaksa Jakbar Teguh Apriyanto Raih Doktor Cumlaude dengan IPK 3,94

Jaksa Jakbar Teguh Apriyanto Raih Doktor Cumlaude dengan IPK 3,94

JAKARTA, Jurnal09.com – Kesibukan sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) tidak menghalangi Teguh Apriyanto menuntaskan pendidikan doktoral. Ia resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Pascasarjana Universitas Borobudur, Jakarta, dengan predikat cumlaude dan IPK 3,94.

Gelar itu diraih dalam sidang promosi doktor terbuka di Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Senin (12/10/2026). Di hadapan tim penguji, Teguh mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Keberatan Pihak Ketiga terhadap Perampasan Aset dalam Perkara Pidana yang Berkeadilan.”

Disertasi itu mengangkat isu yang sangat relevan dengan praktik penegakan hukum pidana: bagaimana membangun mekanisme keberatan bagi pihak ketiga ketika aset mereka terkena perampasan dalam perkara pidana. Teguh menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hak, dan rasa keadilan.

Sidang dipimpin Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc., sebagai ketua, dengan Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., sebagai sekretaris. Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Prof. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., M.En., Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., sebagai penguji luar institusi.

Kelulusan Teguh ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Borobudur Nomor 151/R1/SK/X/2026 tentang Yudisium Kelulusan Promosi Doktor Ilmu Hukum. Dengan capaian itu, ia tercatat sebagai lulusan doktor ke-438 Universitas Borobudur dan memiliki Nomor Induk Mahasiswa 23730661.

Promotor utama, Prof. Dr. Suparji Ahmad, mengapresiasi keberhasilan Teguh. Menurutnya, Teguh mampu melampaui tantangan akademik dan profesional karena berhasil menyelesaikan studi doktoral di tengah tanggung jawab sebagai jaksa yang padat.

Keberhasilan ini diharapkan bukan hanya menjadi prestasi pribadi, tetapi juga memperkuat kapasitas keilmuan aparat penegak hukum. Kajian dalam disertasi Teguh dinilai dapat menjadi kontribusi pemikiran bagi pembaruan hukum acara pidana, khususnya dalam merumuskan mekanisme perampasan aset yang efektif tanpa mengabaikan hak pihak ketiga.

Dengan begitu, penegakan hukum terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana diharapkan tetap berjalan seiring prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap pihak sesuai peraturan perundang-undangan.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *