Jakarta, Jurnal09.com – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, memberikan perhatian khusus terhadap salah satu tuntutan publik yang disuarakan dalam aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).
Fokus utama BPKN tertuju pada aspirasi masyarakat—khususnya kaum perempuan—yang mendesak pemerintah untuk membebaskan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk pembalut wanita. Menurut para demonstran, pembalut merupakan produk kebutuhan esensial dan biologis yang tidak dapat dihindarkan atau ditunda penggunaannya.
Hingga saat ini, pembalut wanita masih dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dan belum mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, barang nonmewah seperti pembalut dikenakan tarif PPN nominal sebesar 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga menghasilkan beban pajak efektif sebesar 11 persen.
Menanggapi hal tersebut, BPKN secara tegas mendukung langkah para konsumen perempuan yang menghendaki adanya penyesuaian regulasi perpajakan untuk produk sanitasi perempuan ini. Mufti menilai, selain pembebasan PPN, pemerintah idealnya juga mempertimbangkan skema pembalut bersubsidi demi menjaga keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pembalut adalah kebutuhan dasar dan hak esensial perempuan. BPKN tentu mendukung penuh aspirasi ini agar Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, dapat mempertimbangkan secara serius pemberian fasilitas bebas PPN untuk produk pembalut,” ujar Mufti Mubarok.
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mengawal hak konsumen, BPKN berencana menggelar survei komprehensif mengenai kebutuhan konsumen perempuan. Hasil riset tersebut nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan formal yang disampaikan langsung kepada pemerintah.
“Jika diperlukan penguatan basis data dan argumentasi dalam pembentukan regulasi, BPKN siap melakukan survei kebutuhan konsumen secara terukur. Hasilnya akan kami serahkan sebagai bahan masukan konstruktif bagi pemerintah,” tegas Mufti. Red