Home » Komnas Perempuan Soroti Kriminalisasi dan Perampasan Ruang Hidup Perempuan Adat Dayak Ma’anyan

Komnas Perempuan Soroti Kriminalisasi dan Perampasan Ruang Hidup Perempuan Adat Dayak Ma’anyan

Jakarta, Jurnal09.com – Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Yuni Asrianti, menyoroti praktik kriminalisasi dan perampasan ruang hidup yang dihadapi perempuan adat dalam konflik agraria dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, ladang bagi masyarakat adat bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan ruang yang menyimpan pengetahuan, kebudayaan, dan keberlangsungan kehidupan antargenerasi.

Hal tersebut disampaikan Yuni dalam diskusi dan peluncuran buku Semesta Ume: Teknologi Cerdas Pertanian Leluhur yang diselenggarakan PARARA Indonesian Ethical Store bekerja sama dengan Mama Aleta Fund (MAF) di Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Dalam diskusi bertema “Perempuan Adat, Peladang, Pembela HAM Lingkungan: Menghadapi Perampasan Hutan, Krisis Iklim dan Tuduhan Pelaku Kejahatan” tersebut, Yuni menjelaskan bahwa praktik menyalahkan korban (victim blaming) dapat berlangsung secara struktural ketika masyarakat adat ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas persoalan lingkungan tanpa mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan ekologis yang melatarbelakanginya.

Ia menegaskan bahwa bagi perempuan Dayak Ma’anyan, ladang merupakan ruang yang menyimpan ingatan kolektif, pengetahuan perempuan, praktik perawatan lingkungan, nilai sosial budaya, serta ritus ekologi dan spiritual yang diwariskan selama ratusan tahun.

“Bagi negara, ladang kerap dipandang sebatas lahan, sedangkan bagi perempuan Dayak Ma’anyan, ladang merupakan semesta kehidupan,” demikian substansi penegasan Yuni dalam diskusi tersebut.

Yuni menjelaskan, praktik perladangan tradisional masyarakat Dayak Ma’anyan memiliki tahapan menyeluruh, mulai dari permisi kepada alam, menentukan lokasi ladang, membersihkan lahan, menebang pohon, membuat sekat bakar, membakar kayu, menanam padi, menyiangi rumput, memanen hasil pertanian, hingga menyampaikan rasa syukur kepada roh-roh penjaga.

Menurutnya, pembakaran yang kerap dijadikan dasar kriminalisasi hanya merupakan satu bagian dari keseluruhan tahapan perladangan tersebut. Pengabaian terhadap rangkaian proses itu berpotensi menyebabkan aparat penegak hukum menilai aktivitas masyarakat adat secara parsial tanpa memahami tata cara, pengetahuan, dan aturan adat yang melandasinya.

Dalam perspektif kesetaraan gender, Yuni turut menyoroti posisi perempuan dalam praktik perladangan. Ladang menjadi salah satu ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi dan memperoleh pengakuan atas kerja-kerja mereka. Namun, keterlibatan perempuan dalam pembagian kerja belum tentu diikuti dengan kesetaraan dalam pengambilan keputusan, mengingat sejumlah lembaga adat masih menghadapi persoalan dominasi laki-laki.

Lebih lanjut, Yuni menyampaikan bahwa perempuan yang memperjuangkan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan dapat dikategorikan sebagai Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) dan lingkungan. Dalam menjalankan aktivitas pembelaan tersebut, mereka menghadapi risiko berlapis, mulai dari intimidasi dan ancaman hingga kriminalisasi.

Berdasarkan data pengaduan Komnas Perempuan periode 2020–2024, terdapat sedikitnya 80 kasus kekerasan dalam ranah negara yang berkaitan dengan konflik sumber daya alam, konflik agraria, dan penggusuran yang dialami atau berdampak terhadap perempuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 kasus dialami perempuan pembela HAM, dengan sekitar 18 kasus di antaranya berkaitan dengan perempuan pembela HAM dan lingkungan.

Yuni menilai kriminalisasi menjadi salah satu bentuk pembungkaman yang banyak dilaporkan oleh perempuan pembela HAM. Dalam sejumlah kasus, perempuan yang memperjuangkan hak masyarakat dan lingkungan justru dilaporkan atas dugaan tindak pidana lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas pembelaan yang dilakukan.

Dampak konflik agraria dan perampasan lahan juga menimbulkan beban berlapis bagi perempuan. Hilangnya sumber penghidupan dapat mengubah kondisi ekonomi keluarga dan meningkatkan beban kerja perempuan, terutama ketika mereka harus mengambil alih tanggung jawab keluarga akibat anggota keluarga lainnya menghadapi proses hukum atau kehilangan akses terhadap lahan pertanian.

Dalam konteks perlindungan hukum, Yuni merujuk pada Rekomendasi Umum Nomor 39 Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) mengenai hak-hak perempuan dan anak perempuan adat. Instrumen tersebut memberikan kerangka perlindungan terhadap hak individual dan kolektif perempuan adat, termasuk pengakuan terhadap kekerasan yang berkaitan dengan lingkungan dan spiritualitas serta risiko diskriminasi berlapis yang mereka hadapi.

Ia menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin hak perempuan adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya, termasuk mengawasi aktivitas korporasi, memastikan pelaksanaan kajian dampak yang responsif gender, melindungi perempuan pembela HAM, serta menjamin keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan komunitas adat.

Yuni juga menyinggung ketentuan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan pengecualian terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal. Ketentuan tersebut, menurutnya, perlu dimanfaatkan sebagai dasar advokasi dan perlindungan hukum bagi peladang tradisional.

Terkait mekanisme perlindungan, Yuni menyampaikan bahwa Komnas Perempuan bersama Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membentuk nota kesepahaman pada 2023 untuk membangun mekanisme respons cepat terhadap kasus yang dialami perempuan pembela HAM.

Namun, keterbatasan jangkauan wilayah, anggaran, dan sumber daya lembaga negara dinilai memerlukan pengembangan mekanisme perlindungan kolektif berbasis komunitas. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas masyarakat dalam membangun sistem keamanan bersama yang terhubung dengan institusi perlindungan negara.

Yuni menegaskan bahwa perlindungan perempuan adat harus mencakup pengakuan terhadap hak atas tanah, wilayah, sumber daya, serta pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Menurutnya, upaya tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat sekaligus mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan pembela lingkungan. Razaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *