Home » Lombok Timur Diguncang Operasi Tengah Malam: Satresnarkoba Gulung Pengedar Utama, Kurir, dan Pengguna Sabu di Sandubaya

Lombok Timur Diguncang Operasi Tengah Malam: Satresnarkoba Gulung Pengedar Utama, Kurir, dan Pengguna Sabu di Sandubaya

Bukti Kinerja: Tidak Berhenti di Pengguna, Jaringan Distribusi Ikut Dibongkar

Lombok Timur, Jurnal09.com — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur Polda NTB kembali membuktikan kinerja nyata dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi maraton dari Kamis malam hingga Jumat dini hari (24–25/09/2026), petugas tidak hanya menangkap pengguna, tetapi juga membongkar mata rantai peredaran gelap narkotika dengan mengamankan terduga pengedar utama dan kurir di kawasan Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.

Operasi yang dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba IPDA Bramasto Herlambang, S.AP., atas perintah Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., ini bermula dari aduan krusial masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran barang haram di lingkungan mereka.

Sekitar pukul 22.00 WITA, tim bergerak cepat mengepung sebuah rumah target. Tanpa perlawanan berarti, tiga pria berinisial KR, S, dan OJP diamankan. Dari lokasi pertama, petugas menemukan barang bukti 0,36 gram sabu, set perlengkapan hisap atau bong, serta plastik klip kosong.

Tak berhenti di situ, tim penyidik langsung melakukan pendalaman dan interogasi intensif untuk membongkar muara pasokan. Hasilnya, hanya beberapa jam kemudian, sekitar pukul 03.00 WITA, petugas melakukan pengembangan dan menyergap terduga pelaku lain berinisial AGZ yang masih berada di kawasan Dusun Reban Tebu.

Dari tangan AGZ, polisi menemukan barang bukti signifikan: dua kantong plastik klip berisi sabu dengan logo gajah seberat bruto 10,60 gram. Total barang bukti sabu yang disita dalam pengungkapan berantai ini mencapai 10,96 gram, lengkap dengan telepon genggam, timbangan/plastik klip, serta uang tunai hasil transaksi.

Bukti Nyata Kinerja: dari Pengguna hingga Pengedar Utama

Keberhasilan ini menjadi bukti konkret bahwa Satresnarkoba Polres Lombok Timur tidak hanya menyasar pengguna. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi berhasil memetakan struktur dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan lokal:

· KR — diduga kuat bertindak sebagai pengedar utama atau bandar lokal kawasan Kecamatan Selong.
· AGZ — berperan penting sebagai kurir penyokong stok.
· S dan OJP — berstatus sebagai pengguna aktif.

Artinya, operasi ini menyasar hulu dan hilir peredaran narkotika: mulai dari pengguna, kurir, hingga pengedar utama. Penangkapan AGZ dengan barang bukti 10,60 gram sabu menjadi bukti bahwa pengembangan kasus tidak berhenti pada konsumen, melainkan menelusuri jalur distribusi yang lebih besar.

Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., menegaskan komitmen tanpa kompromi jajarannya dalam memburu seluruh jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Seluruh jaringan dan pihak yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Fedy.

( Rico Ray,.SH )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *