JAKARTA, Jurnal09.com – Kejaksaan RI memperkuat pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional serta program prioritas Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi persoalan hukum yang dapat menghambat program kesehatan nasional.
Penguatan sinergi itu ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan RI dan Kemenkes di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dua PKS tersebut melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
PKS pertama ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani bersama Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kesepakatan ini berfokus pada pengawalan dan pengamanan proyek strategis nasional serta program prioritas di lingkungan Kemenkes.
Sementara PKS kedua mengatur penanganan berbagai persoalan hukum yang berada dalam ranah perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama tersebut tidak hanya berorientasi pada penanganan persoalan setelah terjadi. Kejaksaan dan Kemenkes juga menyepakati penguatan deteksi dini melalui pertukaran informasi, pengamanan, pengawalan serta pencegahan terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Dengan pola tersebut, potensi persoalan hukum diharapkan dapat dipetakan sejak awal sebelum berkembang menjadi hambatan terhadap pelaksanaan program.
Reda Manthovani menegaskan kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memperkuat kolaborasi dengan Kemenkes.
Menurut Reda, peran Kejaksaan tidak sebatas melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum. Institusi Adhyaksa juga memiliki fungsi pencegahan dan pengamanan terhadap pelaksanaan proyek strategis serta program prioritas pemerintah.
«“Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata,” ujar Reda.
Reda menilai sektor kesehatan memiliki tingkat kepentingan publik yang tinggi. Besarnya cakupan program, kompleksitas pelaksanaan serta tingginya ekspektasi masyarakat membuat aspek pengamanan dan mitigasi risiko perlu menjadi perhatian sejak awal.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan dan Kemenkes juga akan memperkuat pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan deteksi dini sekaligus memastikan program berjalan lancar, tepat waktu dan tepat sasaran.
Penguatan kapasitas sumber daya manusia turut masuk dalam ruang lingkup kerja sama. Bentuknya antara lain pelatihan bersama, lokakarya, seminar, sosialisasi, forum group discussion (FGD) hingga bimbingan teknis.
Transformasi Kesehatan Dibayangi Risiko Hukum
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Dr. R. Narendra Jatna menyoroti kebutuhan dukungan hukum di tengah percepatan transformasi sektor kesehatan.
Sejumlah agenda besar Kemenkes menjadi perhatian, mulai dari integrasi data kesehatan nasional, pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, penguatan rumah sakit dan sistem rujukan, ketahanan farmasi dan alat kesehatan, penanggulangan tuberkulosis hingga program Cek Kesehatan Gratis.
Menurut Narendra, program-program tersebut memiliki peluang untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat, namun pada saat yang sama menghadirkan potensi risiko hukum yang perlu dimitigasi sejak tahap awal.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengembangan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik, yang diarahkan untuk mengintegrasikan rekam medis secara nasional.
Digitalisasi kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesiapan teknologi. Tata kelola akses, penggunaan, pertukaran, persetujuan, keamanan serta pertanggungjawaban terhadap data kesehatan yang bersifat pribadi dan sensitif juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Karena itu, aspek hukum dinilai perlu masuk sejak tahap perancangan kebijakan. Tujuannya untuk membangun tata kelola yang jelas, memperkuat kepercayaan digital serta memastikan setiap kebijakan memiliki landasan dan mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.
“JPN harus dapat dilibatkan ketika kebijakan sedang dirancang, ketika kontrak sedang disusun, ketika aksi administratif akan dilakukan, ketika proyek strategis akan dijalankan, atau ketika terdapat risiko hukum yang perlu dipetakan sejak awal,” kata Narendra.
Melalui fungsi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan legal opinion, legal assistance maupun legal audit sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, keterlibatan JPN bukan untuk mengambil alih kewenangan pengambil keputusan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), biro hukum maupun manajemen risiko.
JPN memberikan perspektif hukum agar setiap keputusan memiliki dasar yang jelas, risiko dapat diidentifikasi dan proses pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan dua PKS tersebut, Kejaksaan RI dan Kemenkes menargetkan pengawalan program kesehatan tidak berhenti pada aspek administratif. Mitigasi risiko, kepastian hukum dan pengamanan proyek strategis diharapkan berjalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Kerja sama ini sekaligus menempatkan aspek hukum sebagai bagian dari upaya memastikan program prioritas kesehatan nasional berjalan aman, akuntabel, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.