Home » Korupsi Kredit Bank BUMN Rp122 Miliar, Bos Dunia Pangan Gosyen Terancam 13 Tahun Bui

Korupsi Kredit Bank BUMN Rp122 Miliar, Bos Dunia Pangan Gosyen Terancam 13 Tahun Bui

JAKARTA, Jurnal09.com – Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di sebuah bank BUMN kembali menyeret pelaku usaha ke meja hijau. Direktur Utama PT Dunia Pangan Gosyen, Maria Lastry Gultom, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perannya dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp122 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026) malam. Jaksa meyakini Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer, terkait proses pemberian fasilitas kredit yang berlangsung sepanjang 2022–2023.

Selain hukuman badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp750 juta kepada Maria, dengan ancaman kurungan pengganti 165 hari apabila denda tidak dibayarkan. Tak berhenti di situ, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp122 miliar—setara dengan total kerugian negara dalam perkara ini. Jika uang pengganti tak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Maria terancam pidana tambahan enam tahun penjara.

Berat ringannya tuntutan itu tak lepas dari sikap terdakwa selama persidangan. Jaksa mencatat sejumlah hal yang memberatkan: Maria dinilai tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit, di samping dampak kerugian negara yang ditimbulkan. Satu-satunya hal yang meringankan hanyalah sikap sopan terdakwa selama proses hukum berjalan.

Dua Terdakwa Lain, Dua Nasib Berbeda

Maria bukan satu-satunya pihak yang diseret dalam perkara ini. Dalam persidangan terpisah untuk kasus yang sama, Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama, Li Putri Nazara, lebih dulu dituntut 10 tahun penjara dengan denda serupa, Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

Sementara itu, unsur dari internal perbankan turut terseret dalam skandal ini. Frengki Hasoloan Sianturi, mantan Relationship Manager Bisnis Menengah bank BUMN tersebut di Kantor Wilayah I Jakarta, bahkan telah lebih dulu menjalani proses hukum hingga tuntas. Ia divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp790 juta.

Kredit Cair, Aturan Dilanggar

Berdasarkan surat dakwaan, ketiganya—Frengki, Maria, dan Li Putri—didakwa bersama-sama melakukan korupsi dalam proses penyaluran fasilitas kredit kepada perusahaan yang dipimpin oleh dua terdakwa perempuan tersebut. Jaksa menyebut proses pencairan kredit itu dilakukan dengan melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Ketiganya dinilai secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, dengan total kerugian negara mencapai Rp122 miliar. Angka tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE-03.02/SR/S-338/PW09/5.1/2026 tertanggal 10 Maret 2026.

Kini, publik menanti putusan majelis hakim atas tuntutan 13 tahun penjara terhadap Maria Lastry Gultom, yang akan menentukan apakah vonis nantinya sejalan dengan tuntutan jaksa atau justru lebih ringan seperti yang dialami terdakwa lain dalam perkara ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *