Sumbawa Besar, Jurnal09.com – Delapan warga negara asing (WNA) asal China harus meninggalkan Indonesia setelah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Kedelapan WNA tersebut sebelumnya diduga melakukan aktivitas pertambangan rakyat di Desa Belo, Kecamatan Jereweh. Setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian, mereka akhirnya dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah, pada Minggu (13/9).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Abdul Haris, mengatakan deportasi dilakukan karena kedelapan WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
“Mereka kita deportasi karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yakni penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian di wilayah Indonesia,” kata Abdul Haris kepada wartawan pekan kemarin.
Sebelum dideportasi, kedelapan WNA tersebut menjalani proses pemeriksaan dan ditahan sementara di Rumah Detensi Kantor Imigrasi. Seluruh proses hingga keberangkatan mereka mendapat pengawalan petugas untuk memastikan deportasi berlangsung tertib, aman, dan sesuai prosedur.
Tak hanya dipulangkan, kedelapan WNA tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan atau dilarang kembali masuk ke Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tindakan administratif keimigrasian yang diterapkan terhadap orang asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
Haris menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa.
Menurutnya, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Suci )