Jakarta, Jurnal09.com – Bisnis gelap narkotika berbasis home industry di kawasan Tangerang Selatan terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran tembakau sintetis dengan potensi nilai mencapai sekitar Rp1 miliar.
Pengungkapan dilakukan Tim Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan Tangerang Selatan.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MR (25), IN (26), NK (26), dan AL.
MR, IN dan NK ditangkap pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan. Sementara AL diamankan petugas di kediamannya di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ya benar, kami berhasil melakukan pengungkapan home industry narkotika jenis tembakau sintetis (sinte),” ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).
Barang Bukti Mengarah ke Aktivitas Produksi
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan.
Petugas selanjutnya memperoleh informasi mengenai target yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang yang diduga digunakan dalam aktivitas produksi tembakau sintetis.
“Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan tembakau sintetis atau home industry,” kata Vernal, Jumat (11/9/2026).
Barang bukti yang diamankan antara lain 15 botol berukuran 8 ml, 13 botol ukuran 5 ml, 26 botol ukuran 4 ml dan 8 botol ukuran 2 ml, yang seluruhnya berisi cairan sintetis.
Polisi juga menyita satu plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 58,6 gram, sembilan plastik berlakban berisi tembakau sintetis masing-masing sekitar 4 gram dengan total 36 gram, serta 35 plastik klip berisi tembakau sintetis masing-masing sekitar 0,8 gram dengan total 28 gram.
Selain itu, terdapat empat plastik klip tembakau sintetis dengan total berat 3,2 gram.
Dalam penggeledahan tersebut polisi turut menemukan satu paket sabu dengan berat netto 0,11 gram, berikut alat hisap sabu dan pipet.
Peralatan lain yang disita berupa dua gelas takar berukuran 250 ml dan 100 ml, satu suntik berukuran besar, dua suntik kecil, satu botol spray 500 ml, tiga timbangan digital serta empat telepon seluler.
Berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka.
Biang Sintetis Dibeli Rp21 Juta
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi mengungkap asal bahan yang digunakan untuk memproduksi cairan sintetis tersebut.
Vernal mengatakan, biang sintetis sebanyak 15 gram diperoleh melalui salah satu akun media sosial Instagram berinisial CR dengan harga Rp21 juta.
Dana pembelian tersebut, kata dia, merupakan hasil patungan tersangka NK, AL dan seorang berinisial II yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Uang pembelian biang sintetis sebesar Rp21 juta tersebut merupakan hasil patungan tersangka NK, AL dan satu orang berinisial II yang saat ini masih berstatus DPO,” jelas Vernal.
Polisi menyebut aktivitas pembuatan cairan sintetis dan tembakau sintetis itu telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Juni 2026 dan Agustus 2026.
Dari 15 gram biang sintetis yang dibeli seharga Rp21 juta tersebut, tersangka disebut dapat menghasilkan sekitar 500 ml cairan sintetis.
Jika cairan itu disemprotkan ke tembakau, polisi memperkirakan produksinya dapat mencapai 900 gram hingga 1.000 gram tembakau sintetis, dengan nilai ekonomi diperkirakan sekitar Rp1 miliar.
Cairan Dijual hingga Diolah Kembali
Dalam praktiknya, cairan sintetis tersebut kemudian diperjualbelikan.
NK disebut menjual cairan sintetis dengan harga Rp500 ribu untuk setiap 5 ml.
Sementara MR dan IN diduga tidak hanya membantu proses produksi, tetapi juga membeli cairan sintetis dari NK sebanyak 50 ml dengan harga Rp4 juta.
Cairan tersebut kemudian diolah kembali oleh MR dan IN menjadi tembakau sintetis sebelum diedarkan kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian barang hasil produksi telah dijual kembali oleh para tersangka secara bersama-sama.
Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Metro Jakarta Barat menyebut pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 1.250 jiwa.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.