SUMBAWA BESAR,NTB, Jurnal09.com – Tragedi longsor tambang rakyat di Lawang Tua, Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang merenggut tiga nyawa menjadi peringatan keras tentang bahaya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pasca-insiden tersebut, Polres Sumbawa tidak hanya melakukan penanganan di lokasi kejadian, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan dengan mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Imbauan itu diarahkan kepada masyarakat, terutama warga yang tinggal dan beraktivitas di kawasan yang memiliki potensi pertambangan.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., menegaskan bahwa keselamatan warga harus menjadi perhatian utama.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi karena kondisi lokasi kerap tidak memenuhi standar keselamatan pertambangan.
Tebing galian yang labil hingga keterbatasan alat keselamatan menjadi sejumlah kondisi yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan, termasuk longsor seperti yang terjadi di kawasan Lawang Tua.
Tragedi Lantung Jangan Terulang
Peristiwa di Lantung menjadi pengingat bahwa aktivitas mencari hasil tambang dapat berubah menjadi ancaman keselamatan ketika dilakukan di lokasi yang tidak memenuhi standar keamanan.
Polres Sumbawa meminta masyarakat tidak mempertaruhkan keselamatan diri hanya demi memperoleh hasil tambang.
“Tragedi kemanusiaan yang terjadi di Lantung harus menjadi pelajaran keras bagi kita semua. Kami mengimbau masyarakat agar sadar hukum dan menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin karena sangat membahayakan nyawa,” ujar Dwi Kurniawan.
Menurut kepolisian, keselamatan pekerja dan keluarga harus ditempatkan di atas kepentingan memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan.
Polisi Dorong Pemerintah Siapkan Solusi
Penertiban aktivitas tambang tanpa izin, menurut kepolisian, tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan hukum.
Polres Sumbawa juga mendorong instansi dan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk mengambil langkah konkret, terutama melalui sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat di kawasan pertambangan.
Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan dapat menghadirkan alternatif mata pencaharian bagi warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memiliki pilihan sumber penghasilan lain dan tidak kembali mengambil risiko bekerja di lokasi pertambangan ilegal.
Patroli di Titik Rawan Diperkuat
Sebagai langkah pencegahan, Polres Sumbawa menyatakan akan meningkatkan patroli serta pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang dinilai rawan aktivitas penambangan liar.
Pengawasan tersebut dilakukan tidak hanya untuk menegakkan ketentuan hukum, tetapi juga sebagai upaya mencegah jatuhnya korban akibat kecelakaan kerja di lokasi pertambangan.
“Polres Sumbawa memastikan akan terus meningkatkan patroli serta pemantauan ketat di sejumlah titik rawan aktivitas penambangan liar demi menegakkan aturan hukum sekaligus melindungi keselamatan warga masyarakat Sumbawa,” pungkasnya.
Tragedi Lantung kini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban. Peristiwa tersebut juga menjadi momentum untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan di Sumbawa—antara kebutuhan masyarakat mencari penghidupan, kewajiban menaati hukum, dan yang paling utama, keselamatan manusia.
(Hps/Suci Kelnis)