Home » Belum Sempat Terjadi Amukan, Polisi Amankan Pria 37 Tahun dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Sumbawa

Belum Sempat Terjadi Amukan, Polisi Amankan Pria 37 Tahun dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Sumbawa

Sumbawa Besar, NTB, Jurnal09.com — Situasi di Dusun Tanjung Pengamas, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, sempat berpotensi memanas setelah keluarga seorang anak mengetahui dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialaminya.

Polsek Labuhan Badas bergerak cepat. Seorang pria berinisial J (37), yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, langsung diamankan ke Mapolsek Labuhan Badas untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri sekaligus memastikan proses hukum berjalan.

Perkara ini dilaporkan ayah kandung korban, SO (49), ke Mapolsek Labuhan Badas pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Labuhan Badas Iptu Eko Riyono, S.H., M.Si., menjelaskan korban merupakan anak berusia 15 tahun berinisial CLO.

Berdasarkan keterangan awal yang diterima kepolisian, J diketahui merupakan kerabat korban, yakni sepupu satu ibu kandung korban. Terduga pelaku juga diketahui menumpang tinggal di rumah korban.

Peristiwa pertama diduga terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Kondisi kamar korban yang tidak memiliki pintu dan hanya dipisahkan dengan lemari dari ruang tamu tempat terduga pelaku tidur diduga dimanfaatkan untuk melakukan perbuatannya ketika korban sedang tertidur.

Korban disebut sempat tersadar, namun mengalami ketakutan sehingga tidak mampu berbuat banyak. Dugaan perbuatan serupa kemudian kembali terjadi pada Jumat dini hari.

Ketakutan membuat korban memilih diam. Namun, setelah kakaknya, IR, pulang dari Labu Ijuk, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

Informasi tersebut kemudian diketahui keluarga dan berujung pada laporan resmi kepada pihak kepolisian.

“Korban yang mengalami trauma dan ketakutan akhirnya memiliki keberanian untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak, IR, setelah sang kakak pulang dari Labu Ijuk. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga melaporkannya ke pihak kepolisian,” jelas Iptu Eko.

Polisi Bergerak Sebelum Situasi Memanas

Begitu menerima laporan, Ps. Kanit Reskrim Polsek Labuhan Badas bersama personel piket langsung mendatangi lokasi.

Langkah pertama yang dilakukan bukan hanya berkaitan dengan pengamanan perkara, tetapi juga mengantisipasi kemungkinan keluarga korban melakukan tindakan sendiri terhadap terduga pelaku.

J kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Labuhan Badas.

Langkah tersebut dilakukan agar situasi tetap terkendali sekaligus memberikan ruang bagi penyidik untuk menangani perkara sesuai prosedur hukum.

Dalam penanganan awal, polisi juga menemukan adanya komunikasi melalui WhatsApp antara terduga pelaku dan korban pada Sabtu (29/8/2026). Dalam pesan tersebut, terduga pelaku disebut meminta korban agar tidak menceritakan perbuatan yang diduga telah terjadi kepada siapa pun.

Polsek Labuhan Badas selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk proses penanganan lebih lanjut.

“Kami telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan terduga pelaku ke Polsek Labuhan Badas guna menghindari amukan massa dan menjamin proses hukum berjalan lancar. Saat ini, Kapolsek Labuhan Badas juga telah berkoordinasi intensif dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk penanganan perkara lebih lanjut,” pungkasnya.

Kasus tersebut kini dalam penanganan kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi dan perlindungan korban.

(Hps/Suci Kelnis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *