JAKARTA, Jurnal09.com — Oli berwarna hitam pekat yang semestinya sudah menjadi limbah justru diolah kembali hingga tampak jernih dan menyerupai oli baru. Praktik tersebut dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat dalam pengungkapan kasus dugaan produksi dan peredaran oli palsu berskala besar.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi. Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers di depan Kantor Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasrudin, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKBP Arpan Sipayung dan Wakasat Reskrim AKP Kevin, mengatakan praktik tersebut diduga telah berjalan sejak 2025 atau sekitar dua tahun.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RU, SH, dan SK. Ketiganya disebut memiliki peran berbeda dalam rangkaian kegiatan produksi hingga pengolahan oli.
RU diduga merupakan pemilik usaha sekaligus pemodal yang mengarahkan proses produksi. Sementara SH dan SK diduga bertugas mengolah oli bekas menggunakan bahan kimia tertentu agar tampilan produk menyerupai oli baru.
Menurut polisi, oli bekas yang semula berwarna hitam pekat diolah menggunakan bahan pengental DDM dan cairan penjernih parafin. Setelah melalui proses tersebut, warna oli berubah menjadi lebih jernih sehingga secara kasatmata tampak seperti produk baru.
“Oli tersebut secara visual diubah menjadi jernih seolah-olah oli baru, padahal kualitasnya tetap oli bekas. Ini sangat berbahaya karena dapat merusak komponen mesin, menyebabkan mesin cepat panas, hingga mati mendadak,” kata Nasrudin.
Kemasan Dibuat Menyerupai Produk Bermerek
Tidak berhenti pada pengolahan isi, polisi juga menemukan indikasi bahwa kemasan produk turut direkondisi agar menyerupai produk bermerek.
Dari lokasi produksi, penyidik menyita 18 drum oli reondisi dan 10 drum oli olahan yang disebut siap diedarkan. Polisi juga mengamankan peralatan pencetak kemasan, bahan kimia DDM dan parafin, serta puluhan drum bekas yang diduga direkondisi dan dicat ulang.
Selain itu, ditemukan kemasan, stiker, hingga kode QR yang diduga dibuat menyerupai produk resmi, termasuk merek Pertamina.
Temuan tersebut membuat perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengolahan oli bekas, tetapi juga dugaan upaya membuat produk terlihat seperti barang resmi di mata konsumen.
Dipasarkan Lewat Media Sosial
Berdasarkan penyidikan sementara, produk tersebut diduga dipasarkan dalam jumlah besar melalui media sosial Facebook dan jaringan dari mulut ke mulut.
Sasarannya disebut mencakup sejumlah bengkel dan konsumen di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Polisi memperkirakan perputaran uang dari aktivitas tersebut mencapai ratusan juta rupiah selama praktik berlangsung. Sementara itu, nilai kerugian yang mungkin dialami produsen resmi maupun masyarakat masih dalam proses pendalaman.
Polisi Telusuri Jaringan Distribusi
Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh asal bahan baku serta jaringan distribusi yang diduga terhubung dengan kegiatan tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perkara ini sekaligus menjadi peringatan bagi konsumen agar tidak hanya melihat kejernihan warna atau kemasan ketika membeli oli. Produk yang secara kasatmata tampak seperti barang baru belum tentu memiliki kualitas dan keaslian yang sama.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Status serta keterlibatan masing-masing tersangka akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rico Ray)