Jakarta, Jurnal09.com – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) memperkuat langkah pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Selasa (4/8/2026).
Pertemuan dipimpin langsung Ketua Komjak RI, Prof. Pujiyono Suwadi, dan diterima Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, didampingi jajaran Kemenko Polkam. Turut hadir Sekretaris Komjak Dahlena serta anggota Komjak Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman.
Dalam pertemuan tersebut, Komjak memaparkan sejumlah langkah pengawasan yang telah dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berlangsung sesuai prinsip negara hukum, profesional, transparan, dan berintegritas.
Salah satu langkah yang telah ditempuh ialah pembentukan Tim Pemantauan dan Pengawasan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU atas nama FA melalui rapat pleno Komjak. Selain itu, Komjak juga menunjuk perwakilannya dalam Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) sebagai bagian dari mekanisme penegakan etik dan disiplin di lingkungan Kejaksaan.
Komjak juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Tim 9 yang dibentuk Jaksa Agung untuk menangani pemeriksaan terhadap FA. Koordinasi tersebut dilakukan guna memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan sistem pengawasan berjalan secara efektif.
Dalam pembahasannya, Komjak menekankan pentingnya penanganan perkara dilakukan secara independen, objektif, dan profesional, mengingat FA sebelumnya pernah menduduki jabatan strategis di Korps Adhyaksa. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan serta menjaga integritas proses hukum.
Selain itu, Komjak menilai transparansi pada setiap tahapan penanganan perkara menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, penguatan pengawasan internal maupun eksternal terus didorong agar proses hukum berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komjak juga terus memantau perkembangan informasi dan pemberitaan di media massa maupun media daring terkait perkara tersebut. Hasil pemantauan akan digunakan sebagai bahan analisis, evaluasi, serta penyusunan rekomendasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Melalui koordinasi dengan Kemenko Polkam, Komjak berharap sinergi antar kementerian dan lembaga dapat semakin memperkuat sistem pengawasan terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Komjak menegaskan, proses hukum harus berjalan sesuai prinsip due process of law, bebas dari intervensi, serta menjunjung tinggi asas equality before the law.
Komjak RI memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasannya secara objektif, independen, dan profesional sesuai mandat peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan berdasarkan hukum, menjaga integritas aparat penegak hukum, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
(Rico Ray)