JAKARTA, Jurnal09.com – Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawasan (Bawas) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 39 hakim dan aparatur peradilan selama Juli 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal sekaligus menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Berdasarkan Pengumuman Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 4057/BP/PENG.KP.8.2/VII/2026 yang ditandatangani Kepala Bawas MA Muh. Djauhar Setyadi pada 31 Juli 2026, sanksi yang dijatuhkan terdiri atas 10 sanksi berat, tiga sanksi sedang, dan 26 sanksi ringan.
Kelompok hakim menjadi pihak yang paling banyak menerima tindakan disiplin, yakni 25 orang. Dari jumlah tersebut, tiga hakim dikenai sanksi berat, dua hakim menerima sanksi sedang, dan 20 hakim dijatuhi sanksi ringan.
Dalam pengumuman itu dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan para hakim berkaitan dengan kewajiban menjaga disiplin, profesionalisme, serta kehormatan profesi sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jenis hukuman yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari penurunan pangkat, penempatan sebagai hakim nonpalu, teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Selain hakim, Badan Pengawasan MA juga menjatuhkan sanksi kepada aparatur peradilan lainnya, yang terdiri atas dua panitera, dua panitera muda, dua panitera pengganti, empat jurusita, satu pejabat struktural, satu pejabat fungsional, serta dua pegawai pelaksana.
Untuk kategori sanksi berat, hukuman yang diberikan meliputi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan, hingga penurunan pangkat. Sementara itu, sanksi ringan umumnya berupa teguran serta pemotongan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, sebanyak 39 hakim dan aparatur peradilan menerima sanksi disiplin sepanjang Juli 2026. Pada periode tersebut, tidak terdapat sanksi yang dijatuhkan kepada hakim ad hoc, sekretaris, maupun jurusita pengganti.
Mahkamah Agung menegaskan, publikasi daftar sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menerapkan prinsip transparansi serta memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan secara konsisten. Melalui penegakan disiplin terhadap seluruh unsur peradilan, MA berharap profesionalisme aparatur semakin meningkat, marwah lembaga peradilan tetap terjaga, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan semakin kuat.
(Rico Ray)
