JAKARTA, Jurnal09.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil membongkar praktik peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal di wilayah Kecamatan Kalideres. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial JA dan SM berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tanpa izin.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, didampingi Wakapolsek AKP Aep Haryaman, Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, dan Panit Narkoba Ipda Polmer Nainggolan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras secara bebas yang berkedok warung kopi dan toko kosmetik.
“Dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal yang disamarkan melalui usaha warung dan toko,” ujar Kompol Rihold, Jumat (24/7/2026).
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke dua lokasi berbeda. Penindakan pertama dilakukan di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026, sedangkan lokasi kedua berada di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026. Dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan JA dan SM beserta sejumlah barang bukti.
Di lokasi pertama, petugas menyita 75 butir Hexymer, 19 butir Tramadol, enam butir Riklona, enam butir Alprazolam, serta uang tunai sebesar Rp230 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan. Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan 1.790 butir Hexymer, 918 butir Tramadol, uang tunai Rp1.037.000, buku catatan transaksi, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan obat keras tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui bukan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki izin maupun kewenangan untuk mengedarkan obat keras daftar G. Meski demikian, keduanya diduga menjual obat-obatan tersebut secara bebas tanpa resep dokter.
Kompol Rihold menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari gangguan kesehatan hingga memicu ketergantungan dan tindak kriminal lainnya.
“Obat-obatan ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja. Karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkannya,” tegasnya.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AS yang diduga sebagai pemasok dalam kasus pertama serta BN yang diduga menjadi pemasok sekaligus pemilik toko pada kasus kedua. Hingga kini, keduanya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolsek menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal sesuai arahan pimpinan, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik serupa melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor kepolisian terdekat.
“Kami berharap wilayah Kalideres benar-benar bersih dari peredaran obat keras daftar G. Keberhasilan ini membutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
( HUMAS POLRES METRO JAKARTA BARAT)