Home » Polisi Ungkap Laporan Begal Palsu di Cengkareng, Diduga Demi Klaim Asuransi Laptop

Polisi Ungkap Laporan Begal Palsu di Cengkareng, Diduga Demi Klaim Asuransi Laptop

JAKARTA, Jurnal09.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap bahwa laporan dugaan pembegalan yang sempat dilaporkan seorang pria di wilayah Cengkareng ternyata merupakan rekayasa. Hasil penyelidikan menyimpulkan peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan diduga dibuat untuk mengajukan klaim asuransi atas sebuah laptop yang masih dalam masa cicilan.

Kasus bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Juli 2026. Saat itu, pelapor berinisial AC mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Kampung Malang, Cengkareng Barat. Dalam laporannya, ia menyebut dua orang pelaku merampas tas berisi uang tunai Rp1 juta serta satu unit laptop Lenovo Legion dengan total kerugian sekitar Rp27,3 juta. Pelapor juga mengaku mengalami luka tusuk di lengan kiri akibat perlawanan terhadap pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan pelapor, pengumpulan barang bukti, hingga pendalaman terhadap seluruh keterangan yang diberikan.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP George Ruben AY, didampingi Kasubnit Resmob Ipda Rama Dwijaya, mengatakan hasil penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan yang akhirnya mengarah pada fakta bahwa laporan tersebut merupakan laporan palsu.

“Kami melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap laporan dugaan pencurian dengan kekerasan. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak pernah terjadi dan merupakan cerita yang direkayasa oleh pelapor,” ujar AKP George Ruben, Jumat (24/7/2026).

Menurut George, pelapor diduga sengaja membuat laporan palsu agar dapat mengajukan klaim kepada perusahaan pembiayaan atas laptop yang masih dalam masa angsuran.

Laptop tersebut diketahui bernilai sekitar Rp27,3 juta dan baru diangsur sebanyak lima kali. Dengan adanya laporan polisi sebagai dasar klaim, pelapor berharap kewajiban pembayaran cicilan dapat dihentikan melalui mekanisme asuransi.

Dalam pemeriksaan, pelapor akhirnya mengakui telah merekayasa seluruh kejadian karena mengalami kesulitan ekonomi dan memiliki beban utang. Motif utamanya adalah memperoleh klaim asuransi agar terbebas dari kewajiban melanjutkan cicilan laptop.

Penyidik kemudian melakukan verifikasi terhadap keberadaan laptop yang dilaporkan hilang. Hasilnya, perangkat tersebut tidak pernah dirampas, melainkan sedang berada di pusat servis di kawasan Mangga Dua untuk menjalani perbaikan. Fakta tersebut diperkuat dengan dokumen penerimaan servis serta bukti pembelian yang telah diverifikasi penyidik.

Selain itu, luka tusuk yang sebelumnya diklaim sebagai akibat aksi begal juga dipastikan merupakan luka yang dibuat sendiri oleh pelapor menggunakan gunting saat berada di kamar mandi rumahnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, AC mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mencabut laporan polisi sekaligus membuat video klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya jajaran Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam pernyataannya, AC mengakui laporan tersebut tidak benar dan menyebut motifnya adalah untuk mengklaim asuransi serta menghentikan cicilan laptop karena mengalami kesulitan ekonomi. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu kepada aparat penegak hukum karena tindakan tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.

(Humas polres metro Jakarta Barat/Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *